Pemkot Madiun Gandeng KPK Dalam Proyek Ring Road Timur

realita.co
Walikota Madiun, Maidi saat menghadiri acara Musrenbangkel di Lapak Patihan Sidodadi.

MADIUN (Realita)- Mega proyek Jalan Ring Road Timur (JRRT) Kota Madiun sebentar lagi bakal dinikmati masyarakat. Proyek yang  menjadi bagian dari program strategis nasional itu sudah mulai tahap pembebasan lahan. Rencananya, pembangunan bakal dilakukan di tahun 2025 mendatang.

Walikota Madiun, Maidi saat menghadiri acara Musrenbangkel di Lapak Patihan Sidodadi mengatakan, pihaknya tidak ingin mengambil resiko dalam seluruh tahapan pembangunan. Pasalnya, proyek Selingkar Wilis dan Lintas Selatan yang telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80/2019 tersebut, menelan anggaran jumbo lebih dari Rp 600 miliar.

Baca juga: Tiba-tiba Mbah Kuri Ponorogo Datangi Rumah Bacawali Madiun Maidi

“Kita ada program pembebasan lahan Ring Road Timur. Dengan adanya pembebasan ini semua mekanisme dilalui. Jadi apakah appraisal, semua harus terbuka,” katanya, Kamis (20/1/2022).

Meski anggaran jumbo itu bersumber dari APBN, namun beberapa tahapan tetap menggunakan duit APBD. Seperti studi kelayakan, Andalalin, Amdal, DED, basic desain, maupun pembebasan lahannya. Untuk itu, pihaknya meminta pendampingan dari aparat penegak hukum (APH) seperti Kejaksaan maupun Kepolisian. Pun, jika diperlukan juga akan melakukan konsultasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kalau memang perlu pendampingan Kejaksaan dan Kepolisian ya didampingi Kejaksaan dan Kepolisian. Kalau itu masih kurang yakin, konsultasi kepada KPK. Semua mekanisme terbuka, ada pendampingan dan ada konsultasi,” ujarnya.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya korupsi. Termasuk mengantisipasi adanya pihak-pihak yang ingin memanfaatkan proyek tersebut guna mengeruk keuntungan pribadi. Pun, mencegah adanya praktik mafia tanah yang berujung pada sulitnya pembebasan lahan.

Baca juga: Bapelitbangda Sosialisasikan RPJPD Kota Madiun 2025-2045

"Ini juga untuk mengantisipasi adanya broker tanah dan adanya orang-orang yang akan memanfaatkan didalam pembebasan tanah itu," katanya.

“Insya Allah tidak akan terjadi hal yang tidak kita inginkan. Karena rawan sekali dalam satu pembebasan tanah menggunakan APBD, ini pendampingannya harus ketat. Jangan sampai disalah gunakan. Dan jangan sampai mengambil kebijakan awal penyeleweangan. Ini saya wanti-wanti benar. Selama itu terbuka, Insaallah aman,” tambahnya.

Seperti diketahui, tahun ini Pemkot Madiun menyiapkan anggaran Rp 2,5 miliar untuk 'nyicil' pembebasan lahan. Nantinya, rute yang dilewati banyak menggunakan lahan milik daerah sesuai hasil feseability study (FS) Institute Sepuluh November (ITS) Surabaya. Ada dua skema trase jalan yang ditawarkan. Skema pertama trase jalan banyak yang dilewatkan lahan milik pemerintah. Tujuannya meringankan biaya pembebasan lahan. Adapun skema pertama itu yang harus dibayarkan pemerintah berupa sawah seluas 90.730 meter persegi. 

Baca juga: Peringati Hari Pahlawan, Pj Wali Kota Madiun Ajak Masyarakat Teruskan Perjuangan

Rinciannya 87.337 meter persegi di Kota Madiun dan 3.393 di Kabupaten Madiun. Pekarangan seluas 58.760 meter persegi, perinciannya 46.835 Kota Madiun, 11.925 di Kabupaten Madiun. Serta bangunan seluas 40.909 meter persegi dengan rincian 34.851 di Kota Madiun, dan 6.058 di Kabupaten Madiun.

Skema kedua, tanah pekarangan yang ada bangunannya direlokasi di aset Pemkot Madiun seluas 31.068 meter persegi. Sementara tanah aset yang terkena proyek jalan seluas 50.241 meter persegi. Lahan milik instansi lain termasuk jalan eksisting seluas 69.979 meter persegi. Dalam skema ini yang harus dibayar pemerintah berupa sawah seluas 90.730 meter persegi (87.337 di Kota Madiun, 3.393 di Kab. Madiun), pekarangan seluas 27.691 meter persegi (19.215 di Kota Madiun, 8.476 di Kab. Madiun). Serta bangunan seluas 40.909 meter persegi, rinciannya 34.8511 meter persegi di Kota Madiun, 6.058 meter persegi di Kabupaten Madiun. 

“Mulai awal sampai selesai saya minta ada pendampingan terus. Jika ada kekeliruan dalam hukum bisa segera diingatkan. Saya harus sesuai aturan. Ini banyak yang saya lewatkan tanah bengkok," tandasnya. adv

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru