JAKARTA (Realita)- Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta turun tangan dalam kasus dugaan investasi bodong yang marak di Tanah Air. Salah satunya kasus gagal bayar PT MPIP.
Apalagi, pimpinan dari perusahaan tersebut merupakan petinggi di organisasi pemerintahan yang terkait keolaharagaan, berinisial RSO. Jokowi pun diminta mencopot RSO dari jabatan publik tersebut.
Baca juga: Pensiun, Jokowi Terima Hampir Rp 63 Juta per Bulan
"Kuasa hukum para korban MPIP dan OSO Sekuritas serta para korban dan masyarakat memohon agar Presiden Jokowi mencopot RSO dari jabatannya di organisasi olahraga tersebut," ujar Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm, Sugi, Jumat (21/1/2022).
Menurut LQ, ini dilakukan agar proses hukum terhadap RSO bisa fokus dijalankan. Tidak ada aktivitas organisasi yang terganggu, maupun potensi intervensi terhadap proses hukum.
"Agar tidak menimbulkan kontroversi dan menganggu jalannya proses penyidikan karena diketahui kasus dugaan penipuan, penggelapan, pidana perbankan dan pencucian uang dengan terlapor RSO di Polda Metro Jaya, sudah naik ke penyidikan," kata Sugi.
Pencopotan RSO sendiri juga mendapat dukungan publik. Ini terlihat dari adanya petisi online yang meminta pencopotan anak ketua umum salah satu partai politik (parpol) itu.
"Karena RSO dengan alasan kesibukan sesuai SP2HP yang diberikan pihak kepolisian, tidak datang enam kali dalam panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya sehingga menghambat penyidik dalam menjalankan proses hukum," jelas Sugi.
Baca juga: Puti Guntur Soekarno Konsisten Bangun Generasi Milenial Berlandaskan Ideologi Bangsa
LQ menegaskan, pihaknya memiliki bukti kuat dalam kasus RSO ini. Sehingga, Jokowi diminta tak ragu menindak petinggi organisasi olahraga Tanah Air itu. Apalagi, akibat dari kasus gagal bayar tersebut 6 ribu orang menderita hingga sakit, bahkan meninggal dunia.
"Bapak Presiden yang saya hormati, silakan tonton video RSO di kanal YouTube LQ Indonesia Law Firm sebagai bukti bahwa ada dugaan keterlibatan RSO yang menjabat sebagai Direktur Utama PT MPIP yang gagal bayar," tutur Sugi.
"Mohon Bapak Presiden memperhatikan rasa keadilan, karena sudah ada korban investasi bodong yang sakit, meninggal hingga bunuh diri. Biarkan polisi menyidik dan proses hukum berjalan tanpa hambatan. Nanti jika tidak terbukti bersalah bisa diangkat kembali, namun jika terbukti bersalah maka tidak akan mengotori nama baik pemerintah," sambungnya.
Baca juga: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Dampingi Presiden Joko Widodo Cek Harga di Pasar Dukuh Kupang
Lebih lanjut, LQ mengimbau agar nasabah peserta PKPU gagal bayar MPIP yang ingin dibantu, segera menghubungi hotline LQ 0817-489-0999 untuk membuat laporan polisi. Sebab berdasarkan info yang mereka terima, cicilan PKPU MPIP mandek.
"Cicilan PKPU para pelapor pidana di LQ malah sudah dua kali dibayarkan, namun klien kembalikan karena klien tahu bahwa itu hanya modus agar menjadi alasan untuk menghentikan pidana. Para klien LQ sudah tidak percaya RSO punya itikad baik, makanya mereka lapor pidana ke polisi," kata Sugi.
"Jangan buang-buang waktu agar para korban yang ikut PKPU jangan terbuai dengan rayuan modus PKPU. Sejarah membukti tidak ada satu pun PKPU gagal bayar yang dibayar lunas, bahkan tidak ada sampai 30%, lihat saja, First Travel, Millenium, Cipaganti, BSS, BBC, semua PKPU mereka gagal bayar dan berujung pailit," sambungnya.kik
Editor : Redaksi