BATU (Realita)- Pemerintah Kota Batu dan DPRD Kota Batu setujui Raperda Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam Rapat Paripurna yang digelar secara virtual, Rabu (26/01/2022).
Raperda ini telah melewati proses pemeriksaan secara detail oleh Pansus DPRD dan proses penyelarasan yang dilakukan oleh Biro Hukum Provinsi Jawa Timur.
Baca juga: Emak-Emak Penerima Paket Sembako Merasa Terharu Atas Kepedulian Kades Tulungrejo
Juru Bicara DPRD Kota Batu, Didik Mahmud, mengatakan, perubahan raperda ini dilakukan dalam upaya mewujudkan kelembagaan perangkat daerah yang efektif dan efisien.
Baca juga: Aksi Luar Biasa BKPB PP Kota Batu, Bagikan 1000 Takjil Gratis kepada Para Pengguna Jalan
Raperda ini berisi desain perubahan perangkat daerah Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu menjadi dinas tipe A dan Tenaga Kerja menjadi dinas tipe C.
Wali Kota Batu, Hj. Dewanti Rumpoko, mengatakan, dinamika pemerintah daerah begitu cepat. Adanya undang-undang cipta kerja mengharuskan dilakukannya penyesuaian dan penyelerasan terhadap perda. katanya
Baca juga: Khamim Tohari Dukung Pembelian Lahan Konservasi oleh Pemkot Batu
"Dengan penetapan ini, harapannya bisa memberikan kepastian hukum dan tercapainya maksud dan tujuan Perda yang ditetapkan," pungkas Wali Kota.ton
Editor : Redaksi