SUMUT (Realita)- Tak mau kalah dengan Kejari Tebing Tinggi, Kejari Serdang Bedagai sudah melakukan tahapan dalam menerapkan pedoman restorasi keadilan Kejagung No. 11 tahun 2021 tentang penanganan penyalahguna dan prekusor narkotika.
Hal ini terbukti dengan selesainya tahap ke II pelimpahan (P21) terdakwa penyalahguna narkotika, ke-tiga terdakwa diserahkan kembali kepada Panti Rehabilitasi Narkotika Jopan, Serdang Bedagai, Kamis (27/1/2022).
Baca juga: Penyalahguna Divonis 10 Tahun, PH Ajukan Kasasi ke MA! Alhamdulillah Jadi 3 Tahun
Penyerahan para terdakwa yang bernama Sahamdani, Herizal, Syaifudin mereka langsung diserahkan langsung oleh Jenda Silaban, S.H, M.H Kasipidum Kejari Serdang Bedagai, Sumatera Utara kepada owner panti rehabilitasi narkotika Jopan, Jonny Panjaitan S.E di kantor Kejari Serdang Bedagai.
"Saya merasa terhormat dengan kepercayaan dari Kejari Serdang Bedagai kepada kami panti rehabilitasi Jopan dan kami akan benar-benar menjaga kepercayaan ini dan akan bertanggung jawab sepenuhnya," ujar Jhonny.
Baca juga: Program Rehabilitasi Sosial, Lapas Surabaya Tingkatkan Kualitas Hidup Napi Narkoba
Masih sambungnya, ia juga banyak mendapatkan arahan dari bapak Jenda Silaban S.H, M.H selaku Kasi Pidum tentang hal-hal yg harus kami patuhi dalam melakukan program rehabilitasi yang baik.
Diketahui beberapa waktu yang lalu, Kejari Tebing Tinggi memberikan kepercayaan kepada panti rehabilitasi Jopan dengan mengizinkan terdakwa yang sedang menjalani rehabilitasi, untuk menjalani sidang melalui virtual dari panti rehabilitasi Jopan yang bertujuan agar program rehabilitasi terdakwa tidak terputus dan diselesaikan sesuai putusan Pengadilan.
Baca juga: Peringatan HANI Tahun 2023, Yayasan Orbit Surabaya Raih Penghargaan Dari BNNP Jatim
"Mudah-mudahan, ketiga terdakwa ini juga mendapat izin seperti terdakwa sebelumnya, yakni mengikuti sidang dari panti dan di putus rehab hingga selesai program penyembuhannya," harapnya.
Diketahui, sejak dikeluarkannya Pedoman Restorasi Keadilan Kejagung No. 11/tahun 2021 tentang penanganan perkara penyalahguna dan prekusor narkotika, menjadi paradigma baru dalam penanganannya, hal ini selalu mendapat supervisi dari Direktur Narkotika dan ZAL Pada jajaran Jampidum, Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam hal tata cara pelaksanaanya.tom
Editor : Redaksi