Parpol Kere Dibubarkan Saja, daripada Malu-maluin

realita.co
Jerry Massie.

UNIKNYA Indonesia setiap pemilu muncul partai baru namun ironisnya partai tersebut iba-tiba partai baru ini mati suri alias tak jelas rimbanya.

Saya namakan ini partai musiman. Contoh lalu partai idaman partai besutan raja dangdut Rhoma Irama tak nongol lagi.

Baca juga: Direktur P3S:  Pengangkatan 127 ASN di Minut Sudah Prosedural, Jangan Jadikan Komoditas Politik

Sejak Pemilu pertama digelar di Indonesia, bangsa kita sudah mengenal multi partai. Jadi setiap pemilu banyak partai muncul, tapi disisi lain banyak juga yang gugur alias tak lolos verifikasi.

Lihat pada 1955 ada 172 partai yang ikut Pemilu. Nanti pada 1977 terdaftar hanya 3 partai PDI, Golkar dan PPP. Nanti, sejak reformasi komtestan pemilu bertambah. Tercatat pada Pemilu tahun 1999 ada 48 partai yang bertarung sedangkan Pemilu 2019 terdapat 14 partai politik telah memenuhi persyaratan untuk berlaga di Pemilihan Umum (Pemilu).

Memang Indonesia punya hobi selain revisi Undang-undang, remisi bagi narapidana dan bikin partai baru, kendati tak lolos. Faktor spekulasi dan mendongkrak namanya serta berharap di bantu negara. Soalnya jika partai lolos maka ada anggaran buat partai tersebut.

Kini muncul partai baru yang tak jelas sumber dana dan daya mereka. The power of finance kekuatan keuangan sangat penting bagi partai baru.

Sampai kini sudah ada 15 new party atau parpol baru. Ada lagi yang bakal muncul.

Namun diantara partai baru ini, ada parpol 'kere' yang punya mimpi besar tapi tak punya kekuatan finansial.

Baca juga: Pemerintahan Prabowo Diminta Tak Pakai Jasa Buzzer dan Influencer

Saya sarankan dibubarkan saja, nanti malu-maluin saja.

 Ada dua pola yang mereka gunakan politik nekad dan politik spekulasi. Pentingnya partai punya modal awal Rp 2-5 miliar perlu diaudit agar tak mempermalukan.

Bagaimana mau atur partai Rp10-20 juta tak punya. Kemenkumham harus menganulir partai tak punya modal. Dirikan partai bukan sepeti mendirikan ormas jangan salah kaprah.

 Dan juga sesuai UU Parpol 2 Tahun 2008 partai baru harus memilikiUntuk menjadi badan hukum, partai politik harus mempunyai:

Baca juga: 79 Tahun Merdeka, Kemerdekaan untuk Oligarki dan Koruptor?

Akta notaris pendirian partai politik, Nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai kesamaan dengan partai lain sesuai undang-undang, Kantor tetap, Kepengurusan paling sedikit 60 persen dari jumlah provinsi, 50 persen dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi bersangkutan, dan 25 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota pada daerah yang bersangkutan

Memiliki rekening atas nama partai politik. Tapi masalah rekening tak tertera  dana awal parpol berapa. Jadi sebaiknya Rp5-10 miliar.

Kantor juga jangan hanya ditempel papan nama tapi bukan milik sendiri. Parpol bukan hanya urusan lantik melantik pengurus tapi harus jelas manajemen objektif.

DR Jerry Massie PhD, Direktur Political and Public Policy Studies (P3S)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru