JAKARTA (Realita) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Hal tersebut ditegaskan Pimpinan KPK saat menerima audiensi Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) BPJAMSOSTEK di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Rabu (28/4/2021).
Baca juga: Kesaksian Mantan Ajudan, Firli Minta Rp 50 M ke SYL untuk Hapus Kasusnya
Audiensi Direksi dan Dewas BPJAMSOSTEK ke KPK ditemui langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron, serta Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan, pihaknya menjalankan apa yang sudah menjadi ketentuan dalam undang-undang, sehingga merupakan kewajiban untuk mendaftarkan seluruh pekerja ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami, dari Dewan Pengawas & Pimpinan KPK, Petugas KPK hingga PTT (Pegawai Tidak Tetap), sudah terlindungi. Ini merupakan konsen kami, khususnya non-ASN,” jelas Pahala.
Dalam dukungannya terhadap penyelenggaran program jaminan sosial ketenagakerjaan, KPK telah membuat kajian yang ditujukan kepada Presiden dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Dalam kajiannya tersebut KPK merekomendasikan pemerintah untuk mengkaji ulang seluruh produk hukum demi menjaga konsistensi UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, serta rekomendasi untuk mendaftarkan kepesertaan non-ASN ke BPJAMSOSTEK demi menghindarkan beban keuangan tambahan bagi APBN/APBD.
“Ya, sesuai kajian yang kita buat, beberapa rekomendasi sudah kami berikan kepada presiden dan MenPANRB, antara lain memastikan perlindungan non-ASN yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK,” tambahnya
Baca juga: Antisipasi Korupsi, KPK-DPRD Ponorogo Jalin Sinergitas
Menurut data yang diterima, jumlah tenaga kerja KPK yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan sebanyak 1.623 karyawan.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo, mengatakan, pihaknya berterima kasih atas dukungan yang diberikan KPK selama ini. Terbitnya Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek merupakan buah usaha yang juga dilakukan oleh KPK.
“Hadirnya Inpres ini menjadi dorongan dan semangat kami untuk segera melindungi pekerja di seluruh Indonesia, tak terkecuali pegawai non-ASN di seluruh Kementerian, Lembaga, hingga ke pemerintah daerah. Kami akan sama-sama pastikan agar semuanya terlindungi,” ungkap Anggoro.
Anggoro berharap kerjasama yang baik dengan KPK ini bisa menjadi contoh untuk institusi lain agar para pekerjanya mendapatkan kesejahteraannya melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca juga: PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Deny Yusyulian, menyampaikan harapannya terhadap dukungan penuh dari KPK dalam implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Ditegaskan, BPJAMSOSTEK Jawa Timur akan terus berkomitmen untuk melindungi seluruh pekerja terutama pekerja di wilayah Jawa Timur.
"Semoga dengan adanya dukungan penuh dari KPK terhadap Inpres ini menjadi semangat baru untuk menambah kesadaran seluruh pemberi kerja agar melindungi pekerjanya dengan program BPJAMSOSTEK. Hal ini juga sebagai bukti nyata bahwa negara hadir untuk melindungi rakyat," tandas Deny. gan
Editor : Redaksi