Pansus DPRD Harap, Penataan Reklame di Kota Malang Angkat Budaya dan Kearifan Lokal

realita.co
Rapat Paripurna DPRD Kota Malang tentang penyampaian laporan hasil pembahasan Panitia Khusu terhadap Rancangan Perda (Ranperda) Penyelenggaran Reklame/Foto: Muhammad.

KOTA MALANG (Realita)-Panitia Khusu (Pansus) Reklame Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang berharap, agar design penataan reklame di Kota Malang mampu mengangkat tema budaya dan kearifan lokal Kota Malang. 

Hal itu disampaikan Juru Bicara Pansus Reklame DPRD Kota Malang, Lea Mahdarina, saat Rapat Paripurna DPRD Kota Malang tentang penyampaian laporan hasil pembahasan Panitia Khusu terhadap Rancangan Perda (Ranperda) Penyelenggaran Reklame, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Kamis (10/02). 

Baca juga: DPRD Kabupaten Malang Gelar Paripurna Dengarkan Pidato Presiden RI tentang RUU APBN 2025

"Dengan tema budaya dan kearifan lokal ini, sehingga menjadi ikon khas Kota Malang yang tidak dimiliki oleh daerah lain," ungkap Lea. 

Selain itu, Pansus juga menyarankan, pengaturan teknis atas implementasi perda tentang penyelenggaraan reklame yang nantinya akan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal), harus disusun secara matang dan penuh kehati-hatian. 

"Agar penataan atas penyelenggaraan reklame di Kota Malang pada nantinya mampu menambah estetika kota," ujar Lea. 

Selain itu, lanjut Lea, terkait dengan lokasi tertentu yang perizinannya memerlukan persyaratan khusus, harus dipastikan bahwa nantinya kawasan tersebut akan mempunyai nilai lebih dari segi penataan.

Selain itu, dalam pelaporannya, Lea menyampaikan, Mengingat telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, , sehingga Ranperda Kota Malang tentang penyelenggaraan reklame perlu penyesuaian dan penyempurnaan substansi.

"Ada poin-poin yang disempurnakan di dalam Ranperda itu. Salah satunya adalah huruf 'a'. Sehingga berbunyi, bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan reklame yang terencana, terarah dan terpadu sebagai kegiatan ekonomi, maka adanya peraturan yang berazaskan keadilan dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan," pungkasnya. 

Sementara, Ketua DPRD Kota Malang, Made Rian Diana Kartika mengatakan, terkait dengan pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaran Reklame yang selama ini sudah dilakukan oleh Pansus, di dalamnya ada banyak hal, yaitu perbaikan-perbaikan. Sehingga nanti diharapkan bisa segera disahkan. 

"Nanti pendapat akhir fraksi yang menentukan, apakah Ranperda ini bisa disahkan menjadi Perda. Dan nanti juga akan ada pendapat akhir wali kota. Nanti Hari Senin kita akan ada Paripurna Pengambilan Keputusan tentang Ranperda Penyelenggaraan Reklame ini," ujar Made. 

Baca juga: DPRD Resmi Menetapkan 25 Maret sebagai Hari Jadi DPRD Kota Malang

Rapat Paripurna DPRD Kota Malang tentang penyampaian laporan hasil pembahasan Panitia Khusu terhadap Rancangan Perda (Ranperda) Penyelenggaran Reklame/Foto: Muhammad.

Ia menambahkan, terkait Ranperda Reklame ini, juga dibahas tentang Jaminan Bongkar Reklame (Jambong). Juklak dan Juknisnya nanti ada di dalam Peraturan Wali Kota. 

"Makanya tadi Pansus memberi catatan di akhir. Laporannya bahwa, setelah Ranperda ini disahkan menjadi Perda oleh DPRD bersama ekskutif, diharapkan juklak dan juknis yang berupa perwal segera diterbitkan," kata Made. 

Perwal selama ini, kata Made, sering terlambat terbitnya. Padahal pihaknya pada saat pembahasan Ranperda menjadi Perda itu, selalu berburu dengan waktu. 

"Kita harapkan catatan-catatan  terkait dengan perwal ini segera diselesaikan oleh wali kota," ungkapnya. 

Baca juga: DPRD Setuju dan Sahkan Perubahan APBD Kota Malang 2024

Selain itu kata Made, terkait reklame yang melintang di jalan raya, sebelum ranperda ini dibahas sudah tidak diperbolehkan. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Pemerintah Pusat.

"Di PUPR itu sudah tidak boleh. Dan kita harapkan dengan adanya Ranperda ini disahkan menjadi Perda, maka ekskutif dalam hal ini adalah Bapenda (Bapadan Pendapatan Daerah), Satpol PP, kemudian Dinas Perizinan, langsung bisa bergerak untuk menertibkan hal-hal yang selama ini menjadi pelanggaran tentang penyelenggaraan reklame di Kota Malang," pungkas Politisi PDIP itu. 

Untuk diketahui, DPRD telah menggelar Rapat Paripurna tentang penyampaian laporan hasil pembahasan Panitia Khusu terhadap Rancangan Perda (Ranperda) Penyelenggaran Reklame, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Malang Made Rian Diana Kartika, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang. 

Rapat Paripurna DPRD Kota Malang tentang penyampaian laporan hasil pembahasan Panitia Khusu terhadap Rancangan Perda (Ranperda) Penyelenggaran Reklame/Foto: Muhammad.

Dalam Rapat Paripurna tersebut juga dihadiri Wali Kota Malang Sutiaji, Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko, Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso, serta Organisasi Perangkat Daerah di Pemkot Malang melalui Daring.mad

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru