KOTA MALANG (Realita) - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Malang tahun anggaran 2024 akhirnya disahkan dan disetujui DPRD Kota Malang bersama Pemerintah Kota Malang. Pj
Pengesahan ini dilakukan setelah melalui proses penyampaian pendapat akhir fraksi, pengambilan keputusan, penyampaian pendapat akhir Pj Wali Kota, dan diakhiri penandatanganan keputusan dewan dan nota kesepakatan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Malang, Jumat (9/8/2024).
Baca Juga: Ditandatangani, DPRD Kota Malang Setujui dan Sahkan Rancangan KUPA-PPAS APBD 2024
Mewakili Pj Wali Kota Malang, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Erik Setyo Santoso mengucapkan terima kasih kepada jajaran DPRD Kota Malang yang telah bekerja keras secara maraton hingga akhirnya mengesahkan dan menyetujui Ranperda P-APBD Kota Malang pada rapat paripurna kali ini.
"Setelah disahkan, kami akan membawa ke provinsi untuk dievaluasi Gubernur Jatim sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah sebagai dasar pelaksanaan kebijakan program kegiatan Pemerintah Kota Malang," jelasnya.
Setelah penandatanganan keputusan dan nota kesepakatan, Erik menekankan kepada semua perangkat daerah agar memperhatikan empat hal.
Baca Juga: DPRD Kota Malang Targetkan Rancangan APBD Perubahan 2024 Bisa Disahkan Awal Agustus
Pertama yakni agar segera ditindaklanjuti proses pelaksanaan kegiatan sebagaimana telah disepakati bersama antara Pemerintah Kota Malang dengan DPRD Kota Malang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan aspek efesiensi, efektif, tepat sasaran dan memperhatikan waktu yang masih tersedia, sehingga pembangunan yang dilaksanakan dapat segera terselesaikan tepat waktu dan bermanfaat bagi masyarakat.
Terhadap kegiatan yang telah diamanahkan oleh pemerintah pusat, antara lain penanganan inflasi, kemiskinan ekstrem, stunting serta pelaksanaan Pilkada Serentak, ditekankannya agar dilakukan dengan berpedoman ketentuan peraturan yang telah ditetapkan dan dilaksanakan secara cepat dan cermat.
Selanjutnya terhadap semua saran dan usul yang telah disampaikan oleh enam fraksi di DPRD Kota Malang melalui pandangan umum dan pendapat Badan Anggaran untuk segera ditindaklanjuti implementasinya.
Baca Juga: DPRD Kota Malang Sahkan Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Jadi Perda
Sementara, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika menyampaikan, dengan disahkannya Perda Perubahan APBD 2024 maka OPD teknis Pemerintah Kota Malang dapat segera merealisasikan program-program strategisnya.
"Diharapkan anggaran Perubahan APBD 2024 segera bisa diserap mulai September 2024. Masih ada waktu 4 bulan, tentu kami harap Silpa kecil. Kalau Silpa kecil, berarti penyerapannya bagus," tandasnya. (Mad)
Editor : Redaksi