MADIUN (Realita)- Kabar gembira bagi warga Kota Madiun. Pasalnya, masyarakat yang ingin menikmati air dari PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun sebelumnya harus membayar biaya pasang sebesar Rp 810 ribu. Namun kini, biaya pasang tersebut dihapuskan alias gratis. Kebijakan ini berlaku sejak Januari 2022.
Walikota Madiun, Maidi mengatakan, bisnis yang dijalankan perusahaan plat merah tersebut tidak hanya mengejar profit semata. Namun juga harus diimbangi dengan kegiatan sosial. Upaya pemasangan baru gratis ini semata dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan warga Kota Madiun.
Baca juga: Tiba-tiba Mbah Kuri Ponorogo Datangi Rumah Bacawali Madiun Maidi
“Artinya dari segi bisnis ini jangan sampai ditinggalkan karena banyak pengusaha yang menggunakan air minum, baik untuk restoran maupun hotel. Pendapatannya tinggi, pelayanan juga semakin tinggi sehingga balance. Sedangkan yang tidak mampu ya kita bantu,” katanya, Kamis (10/2/2022).
Sesuai data dari PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun saat ini cakupan layanan baru mencapai 69,58 persen atau 41.484 pelanggan tersebar di tiga kecamatan. Karenanya salah satu BUMD milik Pemkot Madiun tersebut diminta untuk terus melakukan berbagai inovasi dan terobosan untuk meningkatan cakupan layanan.
“Pelayanan harus semakin bagus, dari segi sosial juga dilayani dan dari segi bisnis berjalan. Maka inovasi-inovasi seperti ini sangat penting,” tambah Walikota.
Baca juga: Bapelitbangda Sosialisasikan RPJPD Kota Madiun 2025-2045
Ditempat yang sama, Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Taman Sari, Suyoto mengatakan, untuk pasang baru gratis ini tidak berlaku bagi pengembang perumahan atau perumnas, tanah kosong dan ruko atau pertokoan, karena kelasnya untuk bisnis. Sementara untuk pasang baru gratis tahun ini, kuotanya sekitar 2.000 calon pelanggan. Dari total itu, selama Januari 2022 kemarin, tercatat telah ada 82 pemohon yang mengajukan pasang baru gratis.
“Untuk kuota tahun ini sementara 2.000 pemohon, namun apabila ternyata 2.000 itu tercapai sebelum akhir tahun, tentunya akan ditambah lagi,” katanya.
Baca juga: Peringati Hari Pahlawan, Pj Wali Kota Madiun Ajak Masyarakat Teruskan Perjuangan
Selain itu, PDAM juga menghapus biaya administrasi bagi pelanggan non aktif lebih dari satu tahun yang akan mengaktifkan kembali sambungan. Pun, sesuai dengan perubahan peraturan berdasarkan Kep DIREKSI nomer 690-401.501/11/2022, terdapat perubahan biaya pemeliharaan sebesar Rp 8 ribu. Denda keterlambatan 1 bulan Rp 7 ribu, 2 bulan Rp 8 ribu, 3 bulan Rp 9 ribu, dan lebih dari 3 bulan Rp 10 ribu. Sedangkan biaya buka kembali mulai dari Rp 45 ribu hingga Rp 200 ribu. adv
Editor : Redaksi