PT WMS - BPJAMSOSTEK Serahkan Manfaat Program GN Lingkaran

realita.co
Owner PT WMS Rosita Aniati dan Kepala BPJAMSOSTEK Pandaan Zakky Ibrahim saat menyerahkan santunan JKM kepada ahli waris almarhum Buadi dengan didampingi Komisaris PT WMS Rusti Widayati, Manager Personalia Kustianingsih, dan Lead Production Unit Sampoerna

PASURUAN (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Pasuruan dan PT Wahyu Manunggal Sejati (WMS) bersama-sama menyerahkan manfaat program Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris seorang pekerja rentan, peserta yang tergabung dalam Program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran).

Manfaat program JKM sebesar Rp42 juta itu diserahkan Owner PT WMS Rosita Aniati dan Kepala BPJAMSOSTEK Pandaan Zakky Ibrahim kepada ahli waris almarhum Buadi, Sofiartur Rohmani. Selain Rosita Aniati, turut mendampingi Komisaris PT WMS Rusti Widayati, Manager Personalia Kustianingsih, dan Lead Production Unit Sampoerna Pur Asmini.

Baca juga: Peserta Pelatihan Keterampilan di Kabupaten Madiun Dilindungi Program BPJS Ketenagakerjaan 

Almarhum Buadi meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Semasa hidupnya, tukang ojek yang biasa mangkal di sekitar perusahaan PT WMS ini tercatat sebagai peserta BPJAMSOSTEK sektor Bukan Penerima Upah (BPU). Ia salah pekerja rentan yang mendapat bantuan perlindungan jamsostek dari PT WMS lewat program GN Lingkaran.

Penyerahan simbolis manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ini dilakukan secara hybrid, yakni langsung dan daring, yang dihadiri Kepala BPJAMSOSTEK Pasuruan, Trioki Susanto. Dalam kesempatan ini Trioki menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya pada Pimpinan PT WMS atas partisipasinya dalam membantu perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di lingkungan perusahaannya.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa Wujudkan Pelayanan Prima Sepanjang Tahun 2025

 

Disebutkan, PT WMS tidak hanya melindungi tukang ojek di sekitar perusahaan, tapi juga komunitas pekerja lain seperti pedagang, petani, dan pekerja mandiri lainya. Para pekerja yang tidak mampu daftar BPJAMSOSTEK secara mandiri karena penghasilannya minus itu didaftarkan oleh PT WMS dalam 2 program BPJAMSOSTEK, yaitu  Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca juga: Pegawai Harian Lepas Pasuruan Meninggal Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp42 Juta

"Besar harapan kami kedepan akan lebih banyak lagi perusahaan lain yang ikut berperan aktif dalam program GN Lingkaran, sehingga akan semakin banyak lagi pekerja rentan yang terlindungi program BPJAMSOSTEK," pungkas Trioki.gan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru