MANADO- Pelaku korupsi dana penanganan dampak ekonomi Covid-19 di Dinas Pangan dan Setda Kabupaten Minahasa Utara terancam hukuman mati.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers, di ruang Catur Prasetya Polda Sulut, Selasa (15/2/2022).
Baca juga: Sidang Korupsi Mantan Kepala BPBD, Kasi Intel Kejari Sidoarjo Disebut Meminta Aliran Dana
“Pelaku korupsi dana penanganan dampak ekonomi Covid-19 diancam hukuman mati,” kata Jules Abast.
Abast menyebutkan terduga pelaku korupsi melanggar Pasal 2 dan/atau 3 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55, pasal 56 KUHP.
“Pidana mati dikenakan pasal pemberatan karena perbuatan dilakukan saat bencana non alam,” ungkap Abast.
Baca juga: Tiga Mantan Primkop UPN Diadili Dalam Perkara Dugaan Korupsi, Penasihat Hukum: Dakwaan Kurang Tepat
Ketiga pelaku, kata Abast masing-masing adalah JNM mantan Kadis Pangan Kabupaten Minut, SE pemilik CV. Dewi selaku penyedia jasa dan MMO Kabag Umum.
“Pada tahun anggaran 2020 Pemkab Minut mengalokasikan anggaran penanganan Covid-19 Rp62.750.000.000 dan Setda Rp4.987.000.000 sehingga total seluruhnya Rp67.737.000.00,” jelas Abast.
Tetapi, lanjut Abast, saat proses pengadaan yang menggunakan perusahaan CV. Dewi untuk penyaluran bahan pangan tidak sesuai dengan rencana kebutuhan barang dan nota perusahaan.
Baca juga: Cegah Korupsi, Ganjar Desak Bansos Dibagikan lewat Transfer Bank
“Sehingga berdasarkan audit PKKN dan BPKP Sulut menyatakan kegiatan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp61.021.406.385,22,” terang Abast.
Ketiga terduga pelaku korupsi tersebut kini dalam tahanan Polda Sulut untuk proses hukum selanjutnya.man
Editor : Redaksi