Foto: Kajari Magetan Ely Rahawati.
Baca juga: Kades Sukosari Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BKK Rp600 Juta, Negara Rugi Rp220 Juta
Diduga Korupsi Anggaran Desa, Kades Suratmajan Magetan Diberhentikan
Baca juga: Proyek Kolam Renang Bermasalah, Kades Sukosari Kabupaten Madiun Ditetapkan sebagai Tersangka
PONOROGO (Realita)- Kepala Desa (Kades) Suratmajan Kecamatan Maospati berinisian WBD (46) diberhentikan dari jabatanya oleh Bupati Magetan Suprawoto. Pemberhentian ini lantaran, WBD diduga tersangkut kasus korupsi anggaran desa tahun 2020 senilai Rp 448 juta.
Pemberhentian WBD ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPMD) Magetan Eko Muryanto. Ia mengatakan melalui Surat Keputusan (SK )Nomor :188/6/Kept/403.013/2022 Bupati Magetan resmi memberhentikan Kepala desa Suratmajan, Kecamatan Maospati tersebut.
" Kades Suratmajan telah diberhentikan sejak 10 Januari 2022," ujarnya.
Baca juga: Eks Kades Gempolsari Sidoarjo Syaroni Alim Bakal Diadili lagi
Sementara itu, kasus dugaan korupsi anggaran desa ini sendiri kini tengah diselidiki pihak Kejaksaan Negeri ( Kejari) Magetan. Sejumlah perangkat desa Suratmajan hingga Pemerintah Kecamatan Maospati diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Kemarin laporan dari Inspektorat, terkait penyelewengan dana oleh WBD senilai Rp 448 Juta. Anggaran didesa Suratmajan Tahun Anggaran 2020," kata Ely Rahmawati, Kepala Kejari Magetan, Selasa (15/2). znl
Editor : Redaksi