MOJOKERTO (Realita)- Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto terus melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi di Bank Jatim Cabang Mojokerto terus berlanjut. Salah satunya, memprioritaskan upaya pengembalian aset (asset recovery).
Terkait kasus di Bank Jatim Cabang Mojokerto, Jaksa Penyidik telah melakukan penelusuran aset (asset tracing) berupa harta atau benda bernilai ekonomi. Asset tracing tersebut dilaksanakan untuk mengetahui data dan informasi selengkap mungkin tentang aset-aset yang diduga merupakan alat atau hasil tindak pidana ataupun yang berhubungan dengan dugaan korupsi oleh tersangka.
Baca juga: Sidang Korupsi Mantan Kepala BPBD, Kasi Intel Kejari Sidoarjo Disebut Meminta Aliran Dana
"Nantinya aset-aset yang ditemukan dapat disita untuk pengembalian aset (asset recovery), khususnya untuk memulihkan kerugian keuangan negara c.q. Bank Jatim. Selama asset tracing, Jaksa Penyidik telah menemukan 4 (empat) bidang tanah beserta bangunan yang berlokasi di Kota dan Kabupaten Mojokerto dan 1 (satu) bidang tanah yang berlokasi di Kabupaten Jombang,"kata Kepala Kejari Kota Mojokerto, Agustinus Herimulyanto dalam rilisnya, Kamis (17/2/2022).
Menariknya, lanjut Kajari Agustinus satu bidang tanah di Jombang yang dijadikan agunan di bank ternyata bukan milik tersangka IS, dan pemiliknya pun tidak paham pengagunannya.
Menurut keterangan pemilik tanah, ia tidak pernah menyetujui dan memberikan kuasa pada tersangka IS untuk mengagunkan tanah tersebut. Hanya saja, ia memang pernah diajak ke bank oleh tersangka IS dan ia menurut saja saat disuruh menandatangani dokumen yang tidak ia tahu dokumen apa, mengingat ia memang tidak bisa baca tulis.
Pemilik tanah juga menyampaikan permohonan kepada penyidik agar nantinya sertifikat tanahnya bisa kembali lagi padanya, mengingat tanah dan bangunan tersebut adalah satu-satunya tempat tinggalnya bersama keluarga.
Baca juga: Suami Maia Estianty Mengelak Berikan Uang kepada Eko Darmanto, Eks Kepala Bea Cukai Jogjakarta
Setelah melakukan asset tracing, nantinya penyidik akan melakukan pemblokiran di Kantor Pertanahan (BPN) dan melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersangka IS tersebut sehingga nantinya aset-aset tersebut tidak dapat dialihkan lagi oleh tersangka. Penyitaan segera dilaksanakan setelah penyidik memperoleh izin dari Ketua PN setempat karena obyek sita berupa benda tidak bergerak.
"Saat ini penyidik berusaha mempercepat penuntasan proses penyidikan, meskipun terkendala pandemi dan berkurangnya personil karena ketua tim jaksa penyidik mendapat penugasan sebagai jaksa di KPK,"pungkasnya.
Untuk diketahui, kejari Kota Mojokerto telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka perkara tindak pidana korupsi dalam penyaluran dan penggunaan Kredit Modal Kerja (KMK) dari Bank Jatim Cabang Mojokerto kepada CV. Dwi Dharma Tahun 2013 dan PT. Mega Cipta Selaras Tahun 2014, dimana kerugian Keuangan Negara c.q. Bank Jatim adalah Rp1,496 M.
Baca juga: KPK Nilai Pencegahan Korupsi di Pemkot Surabaya Terbaik di Jatim
Ketiga tersangka itu diantaranya, RZA selaku Penyelia PT. Bank Jatim Cabang Mojokerto Tahun 2013 dan 2014. AMD selaku Pimpinan Cabang PT. Bank Jatim Cabang Mojokerto tahun 2013 dan 2014. Dan IWS selaku nasabah/Komisaris PT. Mega Cipta Selaras Tahun 2014.
Dalam perkara ini ketiganya diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, SUBSIDIAIR Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.ys
Editor : Redaksi