SERANG - Kepolisian Polres Kota Serang mengamankan lima orang di lokasi penimbunan kurang lebih 9.600 liter minyak goreng di Kecamatan Walantakan. Termasuk pasangan suami istri (pasutri) yang diduga sebagai pemilik.
"Ada sepasang suami istri inisial AH dan RS, kemudian ada pembeli lain yang sudah kita amankan totalnya ada 5 orang," kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli A Hutape kepada wartawan di lokasi, Selasa (22/2/2022).
Baca juga: Bos UD Jaya Abadi Akui Kurangi Takaran Minyak Goreng Subsidi Minyak Kita
Tiga orang lain katanya masih didalami perannya masing-masing. Mereka adalah penjual dan pembeli yang diduga sengaja menimbun.
Baca juga: Polisi Gerebek Rumah Penimbun 9.600 Liter Minyak Goreng di Serang Banten
"Semoga segera terungkap sumbernya dari mana, kemudian apakah ada permainan dengan distributor atau pedagang lain," ungkapnya.
Baca juga: Ditukar dengan Kemasan Baru, Warga Depok Serbu Program Penukaran Minyak Jelantah
Polisi sudah mengintai mereka sejak kemarin. Mereka diduga sudah menimbun minyak goreng lebih dari sepekan lalu.
Baca juga: Mendag soal Timbunan 1,1 Juta Kg Minyak Goreng di Medan: Sudah Digelontorkan
Baca juga: Lagi, Tiga Hakim Dalam Korupsi Minyak Goreng Jadi Tersangka dan Langsung Pakai Rompi Pink
"Kita patut menduga ini lebih dari seminggu sudah dilakukan penimbunan di mana saat harga sudah tidak stabil kemudian terjadi kelangkaan pelaku melakukan kesempatan ini," ungkapnya.
Dilansir detik, minyak goreng yang diangkut melalui truk dan satu mobil pick up berisi minyak goreng langsung dibawa ke Mapolres Serang Kota. Polisi mengancam para pelaku dengan pasal berlapis.
"Kita mengancam pelaku dengan UU Perdagangan, UU Pangan, UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 7 tahun dan atau Rp 150 miliar maksimal," pungkasnya.ik
Editor : Redaksi