SERANG - Kepolisian Polres Kota Serang mengamankan lima orang di lokasi penimbunan kurang lebih 9.600 liter minyak goreng di Kecamatan Walantakan. Termasuk pasangan suami istri (pasutri) yang diduga sebagai pemilik.
"Ada sepasang suami istri inisial AH dan RS, kemudian ada pembeli lain yang sudah kita amankan totalnya ada 5 orang," kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli A Hutape kepada wartawan di lokasi, Selasa (22/2/2022).
Baca juga: Penjualan Minyak Goreng Menurun 11 Persen
Tiga orang lain katanya masih didalami perannya masing-masing. Mereka adalah penjual dan pembeli yang diduga sengaja menimbun.
Baca juga: Polisi Gerebek Rumah Penimbun 9.600 Liter Minyak Goreng di Serang Banten
"Semoga segera terungkap sumbernya dari mana, kemudian apakah ada permainan dengan distributor atau pedagang lain," ungkapnya.
Baca juga: Terlibat Penyalahgunaan BBM Subsidi, 2 SPBU di Madiun Disanksi
Polisi sudah mengintai mereka sejak kemarin. Mereka diduga sudah menimbun minyak goreng lebih dari sepekan lalu.
Baca juga: Mendag soal Timbunan 1,1 Juta Kg Minyak Goreng di Medan: Sudah Digelontorkan
Baca juga: Selundupkan Solar Subsidi, Chintya Sondakh Divonis 15 Bulan Penjara
"Kita patut menduga ini lebih dari seminggu sudah dilakukan penimbunan di mana saat harga sudah tidak stabil kemudian terjadi kelangkaan pelaku melakukan kesempatan ini," ungkapnya.
Dilansir detik, minyak goreng yang diangkut melalui truk dan satu mobil pick up berisi minyak goreng langsung dibawa ke Mapolres Serang Kota. Polisi mengancam para pelaku dengan pasal berlapis.
"Kita mengancam pelaku dengan UU Perdagangan, UU Pangan, UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 7 tahun dan atau Rp 150 miliar maksimal," pungkasnya.ik
Editor : Redaksi