Pemkab Sumenep Terus Kembangkan Layanan Call Center 112

realita.co
Bupati Fauzi saat ngecek layanan Call Center 112.

SUMENEP (Realita)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus mengembangkan layanan Call Center 112 yang telah dilaunching oleh Bupati Achmad Fauzi beberapa bulan lalu.

Jika awalnya layanan tersebut untuk merespons kedaruratan, seperti terjadi kecelakaan, kebakaran, bencana alam dan sebagainya, ke depan layanan ini juga bisa menerima pengaduan masyarakat terkait hal-hal yang sifatnya tidak kedaruratan.

Baca juga: Pemkab Sumenep Diganjar Dua Penghargaan sebagai Penghasil Sapi dan Ikan Terbesar di Jatim

Seperti misalnya masyarakat mengetahui atau melihat ada sampah menumpuk di perkotaan karena belum dibuang, bisa langsung menghubungi layanan Call Center 112.

"Misalnya ada pengaduan banyak tumpukan sampah yang belum dibuang, nanti petugas terkait akan langsung menuju lokasi untuk membuangnya," kata Bupati Fauzi.

Selain itu, tambah Fauzi, dalam hal memaksimalkan pelayanan kesehatan, Pemkab Sumenep, juga membekali seluruh Puskesmas alat komunikasi berupa HT (handy talky) digital. Hal itu dilakukan guna menunjang kecepatan memberikan pelayanan kesehatan, baik di Puskesmas maupun di setiap ambulan yang ada di lapangan.

Baca juga: Satpol PP Sumenep Tingkatkan Pengawasan Rokok Ilegal melalui Siroleg

“Seluruh Puskesmas kami siapkan HT digital, di call center 112 ada, yang di lapangan (ambulan) juga ada, jadi kami bisa memonitor ambulan sedang kemana saja, jika urgen mudah dihubungi,” ujarnya, menjelaskan.

Menurut Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep itu, dengan HT tersebut, maka seluruh layanan akan mudah dikomunikasikan oleh petugas. Misalnya, ada pengaduan soal kebutuhan ambulan, maka petugas terkait akan mencarikan ambulan yang posisinya lebih dekat dengan pasien yang mengalami kegawatdaruratan.

“Misal ada permintaan ambulan butuh segera meluncur, dengan bekal HT ini akan lebih cepat, saya pun lebih mudah memonitor langsung, itulah cara kami melayani masyarakat,” ungkap dia.

Baca juga: Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Sumenep Percepat Pemanfaatan DBHCHT

Sekadar diketahui, keberadaan layanan Call Center 112 guna memudahkan masyarakat menyampaikan pengaduan ketika mengetahui atau mengalami suatu kejadian atau persitiwa.

Layanan Call Center 112 beroperasi selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu. Layanan ini sebagai salah satu wujud komitmen Pemkab Sumenep dibawah kepemimpinan Achmad Fauzi untuk melayani masyarakat.haz

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru