Tega Gauli Putri Kandung Sendiri, Ateng Dibekuk Polrestro Depok

realita.co
Ateng saat dirilis depan wartawan beserta barang bukti.

DEPOK (Realita)- Reskrim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok menangkap A alias Ateng (43)  pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri.

Pelaku Ateng mengaku telah melakukan aksi pemerkosaan kepada anak sulungnya sejak tahun 2021 sebanyak empat kali.

Baca juga: Soroti Kasus Perkosaan Kakek dan Ayah Kandung, Toni Fisher: Mana Pemerintah dan Dewan?

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno  mengatakan pelaku sebelum ditangkap sempat kabur ke kawasan Leuwiliang, Kabupatem Bogor  

“Kita menerima laporan dari seorang ibu tentang anaknya yang diduga diperkosa oleh ayah kandung sendiri, kemudian kita lakukan penyelidikan dan pada hari Senin kemarin, kita melakukan penangkapan terhadap Ateng yang  mengakui perbuatannya,  dilakukan dari 2021 lalu sampai Februari 2022 ” katanya kepada wartawan, Selasa  (1/2/2022).

Dia menambahkan pelaku melakukan aksi terhadap anaknya karena merasa nafsu setelah melihat korban buang air kecil.

Dalam menjalankan aksinya pelaku mengancam dengan menggunakan senjata tajam jenis golok untuk menuruti kemauanya

"Pelaku mengaku sudah memperkosa empat kali sedangkan dari korban sendiri mengaku sudah 20 kali lebih, nanti bisa kita kembangkan lagi terkait masalah berapa kali yang dilakukan, saksi-saksi akan kita tambahkan termasuk juga melakukan konseling terhadap korban. Korban sekarang mengalami trauma psikis,” katanya.

Pelaku dijerat dengan pasal 81, Undang-undang 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. 

Baca juga: Oknum Honorer Damkar Jaktim yang Cabuli Anak Kandung, Resmi Tersangka

Selain itu, karena pelaku merupakan ayah kandung korban, hukuman yang diberikan juga bisa bertambah sepertiga dari hukuman.  

Barang bukti yang berhasil disita sebuah senjata tajam jenis golok dan dua sprei.

"Dijerat dengan pasal 81, UU 17, 2016 tentang perlindungan anak dijerat maksimal 15 tahun, namun karena ada ayat khusus kalau pelaku merupakan wali atau orang tua, nanti akan ditambahkan sepertiga dari hukuman maksimal," ucapnya.

Sementara itu ibu kandung korban DH mengatakan, awal terungkapnya perbuatan bejat terduga pelaku terjadi beberapa hari lalu.

Baca juga: Bocah Kecil Dianiaya Pamannya Sendiri

Saat itu, DH mendapati suaminya tengah menggerayangi anak kandungnya sendiri yang berusia 11 tahun.

"Saya lihat pakai mata kepala saya sendiri tanggal 24 Februari lagi megang alat kelamin anak saya, itu saya lagi menginap di rumah ibu saya," kata DH.

Setelah apa yang dialami putri pertama dari tiga bersaudara tersebut kini mengalami trauma psikis.

"Sekarang anaknya benar- benar trauma dan hanya takut untuk ketemu sama orang lain apalagi bapaknya sendiri, selama dalam tekanan karena kerap diancam setiap kali tidak mau meladeni nafsu bejat bapaknya dengan golok dan pisau di leher," ucapnya. Hendri

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru