JAKARTA (Realita)- Perjuangan panjang warga Karangnongko,Desa Mondangan, Kecamatan Ngelegok, Kabupaten Blitar akhirnya membuahkan hasil karena ratusan warga yang sudah menduduki dan menggarap tanah negara di bekas lahan HGU (Hak Guna Usaha) perkebunan PT. Veteran Sri Dewi kini telah mendapat kepastian dan perlindungan hukum sebagai bukti hak milik tanah mereka tempati.
Kecuali Gendro Wulandari, seorang wanita asal Blitar akhirnya mendatangi Mabes Polri untuk memohon perlindungan hukum atas adanya dugaan pengancaman pembunuhan terhadap dirinya dan orang tuanya.
Baca juga: Lahan Dicaplok PT Swarna Cinde Raya, Masyarakat Desa Pangkalan Benteng Tuntut Keadilan
“Hari ini, saya datang ke Mabes Polri tujuan adalah untuk meminta keadilan dan kepastian hukum terhadap lahan garapan yang dikelola oleh orang tua saya Sutrisno, selama puluhan tahun, namun telah disertifikat atas nama orang lain,” ujar Gendro Wulandari kepada awak media usai mengadu meminta perlindungan di Mabes Polri, Rabu (2/3/2022).
Wulandari menceritakan kronologis singkat mengapa ia sampai harus datang ke Mabes Polri. “Saya sebenarnya sudah membuat laporan ke Kepolisian Blitar terkait adanya penyerobotan dan pengrusakan lahan garapan Orang tua saya serta adanya ancaman pembunuhan terhadap diri saya dan orang tua saya oleh orang berinisial HS cs,” ucap Wulandari dengan wajah sedih dengan linangan air mata.
Namun laporannya disinyalir tidak diterima bahkan dia diminta menerima keputusan pembagian sertifikat Redistribusi diatas lahan Bekas Perkebunan Karangnongko eks HGU 5 dan HGU 3 didesa Modangan, seluas + 223,9375 Ha.
Ada delapan poin laporan yang disampaikan Wulandari yang ditujukan ke Kapolri berikut isi kutipan laporan yang media ini terima:
Memohon adanya evaluasi, pemeriksaan, penyelidikan terhadap pelaksanaan redistribusi tanah bekas Perkebunan Karangnongko, Modangan, Ngelegok, Blitar, Jawa Timur. Dikarenakan objek tanah tersebut sudah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan sudah di eksekusi.
Dugaan keterlibatan adanya jual beli lahan tanah Redistribusi oleh HS cs berdasarkan kwitansi dan adanya bukti rekaman suaranya.
Baca juga: Rebutan Lahan, Ayah dan Anak Dibacok Ketua RT
Dugaan sertifikat tanah Redistribusi tanah bekas perkebunan Karangnongko cacat Prosedural, formil dan materiil.
Adanya dugaan ancaman pembunuhan terhadap Gendro Wulandari dan orangtuanya yang bernama Sutrisno yang dilakukan oleh HS cs dengan bukti rekaman video.
Adanya Penyerobotan dan pengrusakan lahan garapan milik orang tua Gendro Wulandari yang sudah digarap selama 20 tahun lebih yang dilakukan oleh para Preman dan POKMAS Desa Modangan, bahkan pada saat kejadian juga ada Babinsa serta Bhabinkamtibmas, bahkan masih ada korban lainnya yang tidak berani melapor.
Dugaan Penggunaan identitas orang tua saya bernama Sutrisno oleh HS cs, tanpa ijin dari pemilik digunakan untuk mengajukan permohonan redistribusi tanah bekas perkebunan Karangnongko, padahal Sutrisno tidak mendaftar, tidak ikut, tidak pernah menandatangani permohonan redistribusi yang diajukan oleh HS Cs.
Baca juga: Konflik Lahan Garapan di Desa Sukaharja, kian Memanas
Memohon perlindungan hukum dan keamanan untuk dirinya dan keluarganya atas intimidasi oleh preman dan oknum keamanan di Blitar.
Memohon adanya pemeriksaan, penyelidikan dan penindakan secara tegas terhadap oknum-oknum pejabat dalam institusi pemerintahan kabupaten Blitar dan oknum keamanan Blitar yang terlibat untuk memberikan rasa aman dan rasa keadilan.
“Kami datang ke Mabes Polri dengan harapan mendapat perlindungan hukum, dikarenakan laporan kepada Kepolisian Blitar diabaikan, maka saya datang ke Mabes Polri berharap agar apa yang kami alami mendapat perhatian dari pak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” pungkasnya.tom
Editor : Redaksi