Tak hanya Quotex, Doni Salmanan juga Dilaporkan Dalam Kasus Binary Option yang lain

realita.co
Doni Salmanan.

JAKARTA- Crazy Rich Bandung Doni Salmanan bakal dilaporkan kembali ke Bareskrim Polri. Kali ini, Doni Salmanan bakal dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Olymp Trade.

"Yang buat LP (laporan) sekarang ini, kalau untuk Olymp Trade ada dua orang," ucap kuasa hukum terduga korban, Finsesius Mendrofa, saat ditemui di Bareskrim Polri, Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Soal Pencucian Uang, KPK Periksa Adik SYL

Kendati demikian, Finsesius Mendrofa dan kliennya harus berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri. Sebab sudah ada laporan polisi yang masuk dengan terlapor Doni Salmanan terkait dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex.

 "Ini kan korban banyak ya, nanti kita koordinasi (dengan penyidik) apakah kita masukin di LP yang lama atau LP baru," ucap Finsesius Mendrofa.

Di sisi lain, Finsesius Mendrofa mengungkap kerugian yang dialami terduga korban setelah bermain binary option Olymp Trade karena promosi Doni Salmanan ini.

Baca juga: KPPU dan PPATK Koordinasi Tangani Tindak Pidana Pencucian Uang

"(Kerugian korban) Yang datang sekarang kurang lebih Rp 100 juta," kata Finsesius. Finsesius Mendrofa juga mengklaim membawa beberapa barang bukti yang salah satunya adalah dokumen deposit.

Diberitakan sebelumnya, terduga korban berinisial RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022. Doni Salmanan terjerat atas kasus dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) teregistrasi.

Baca juga: Raffi Ahmad Bantah Terlibat TPPU, Hotman Paris: Mau Masuk TV, Nanti Kami Daftarin

 Ia disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ada juga Pasal 378 dan Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Atas kasus ini, Doni Salmanan terancam pidana penjara selama 20 tahun.pas

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru