JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo.
Pria yang dikenal sebagai crazy rich asal Medan itu lebih dulu diperiksa sebagai saksi selama tujuh jam pada Kamis, 24 Februari 2022. Usai pemeriksaan, penyidik langsung melakukan gelar perkara dan menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.
Baca juga: Soal Pencucian Uang, KPK Periksa Adik SYL
Dalam kasus ini, Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis. Antara lain, Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kemudian Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan.
Dia diduga melakukan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong alias hoaks melalui media elektronik, penipuan atau perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Indra Kenz terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Indra Kenz kemudian ditahan untuk 20 hari terhitung sejak 25 Fabruari 2022. Penahanan dilakukan untuk keperluan penyidikan kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo.
Selain itu, penyidik juga akan menyita seluruh aset Indra Kenz yang terkait dengan kasus penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo. Termasuk aset Indra Kenz yang mengalir ke keluarga hingga ke pacarnya.
"Itu kan ada namanya tindak pidana pencucian uang. Kita akan cek. Kalau pacarnya pun terima uang ya kita kejar, keluarganya punya uang kita kejar. Itu namanya tindak pidana pencucian uang," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dihubungi, Selasa (1/3/2022).
Dengan penerapan UU TPPU, bukan tidak mungkin seluruh pengelolaan aset yang didapat dari kejahatan ini akan disita negara. Indra Kenz pun terancam dimiskinkan.
"Pokoknya pencucian uang itu kita follow the money, uang dapat berapa? Ke mana saja? Ke pacarnya, ke keluarganya, sita-sita semua gitu. Makanya dimiskinkan," ucap Whisnu.
Baca juga: KPPU dan PPATK Koordinasi Tangani Tindak Pidana Pencucian Uang
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya telah memblokir seluruh rekening milik Indra Kenz. Hal ini dilakukan untuk melacak aset milik crazy rich asal Medan tersebut.
"Rekening kita blokir semua," kata Whisnu saat dihubungi, Selasa (1/3/2022).
Whisnu menjelaskan, penyidik sedang mengecek segala bentuk transaksi yang digunakan Indra Kenz dari uang hasil kejahatannya tersebut. Setelah memblokir rekeningnya, polisi juga bakal membidik rumah hingga kendaraannya.
"Baru setelah itu ke kendaraan, ke rumah. Kita cek dulu transaksinya," tutur dia.
Whisnu menyatakan, Bareskim Polri akan mengejar seluruh aset Indra Kenz dari hasil kejahatan, baik yang diduga mengalir ke keluarganya mau pun ke sang pacar, Vanessa Khong.
Baca juga: Raffi Ahmad Bantah Terlibat TPPU, Hotman Paris: Mau Masuk TV, Nanti Kami Daftarin
Polisi juga sudah memeriksa aliran uang Indra Kenz yang berasal dari rekeningnya. Di situ terlihat Indra Kenz mengirimkan sejumlah uang ke pacarnya.
"Kita lihat rekeningnya dia kasih uang ke pacar, semua terdata. Ada dong (data transaksinya)," ungkapnya.
Dalam upaya ini, Kepolisian telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, antara lain Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, hingga pengadilan untuk penyitaan.
Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menganalisis dugaan adanya penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus investasi illegal.
Editor : Redaksi