SUMENEP (Realita) - Herman (30), warga Dusun Timur, Desa Sumber Nangka, Kecamatan Arjasa, dibekuk Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kamis (10/3/2022) kemarin sekitar pukul 22.00 WIB.
"Tersangka ditangkap saat pesta narkotika jenis sabu-sabu di salah satu kamar kos, Jl. Adhirasa, Desa Kolor, Kecamatan Sumenep kota," terang Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.
Baca juga: Kurir Sabu dan Ekstasi Jaringan Lintas Pulau Dituntut Hukuman Mati
Widiarti menjelaskan, penggerebekan indekos dan penangkapan tersangka berawal dari informasi warga yang menyebutkan bahwa tersangka sering pesta sabu.
“Saat dilakukan penggerebekan benar adanya. Tersangka menggelar pesta sabu,” katanya.
Baca juga: Sabu 60 Kilogram Disembunyikan di Apartemen MERR, Alexander Peter WNA Malaysia Terancam Hukum Mati
Di dalam kamar tersangka ditemukan barang bukti seperangkat alat hisap sabu dan satu poket sabu ± 0,76 gram.
Barang bukti sabu tersebut ditemukan di atas kasur yang disimpan dalam dompet milik tersangka dibungkus tisu.
Baca juga: Polisi Gresik Ringkus Pengedar Sabu Jaringan Lintas Kota
“Tersangka mengakui sejumlah barang bukti itu memang miliknya,” jelasnya.
Saat ini, tersangka telah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sumenep. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucapnya. (haz)
Editor : Redaksi