SUMENEP (Realita) - Herman (30), warga Dusun Timur, Desa Sumber Nangka, Kecamatan Arjasa, dibekuk Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kamis (10/3/2022) kemarin sekitar pukul 22.00 WIB.
"Tersangka ditangkap saat pesta narkotika jenis sabu-sabu di salah satu kamar kos, Jl. Adhirasa, Desa Kolor, Kecamatan Sumenep kota," terang Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.
Baca juga: Gerebek Arena Sabung Ayam dan Judi Online, 12 Orang Ditabrak Satreskrim Polres Ponorogo
Widiarti menjelaskan, penggerebekan indekos dan penangkapan tersangka berawal dari informasi warga yang menyebutkan bahwa tersangka sering pesta sabu.
“Saat dilakukan penggerebekan benar adanya. Tersangka menggelar pesta sabu,” katanya.
Baca juga: Tagih Rp 535 Juta untuk Perusahaan, Malah Ludes Main Judul, Puji Hartono Halim Diadili
Di dalam kamar tersangka ditemukan barang bukti seperangkat alat hisap sabu dan satu poket sabu ± 0,76 gram.
Barang bukti sabu tersebut ditemukan di atas kasur yang disimpan dalam dompet milik tersangka dibungkus tisu.
Baca juga: Dicky Reza Napi Lapas Pamekasan Didakwa Kendalikan Perdagangan Sabu dari Balik Penjara
“Tersangka mengakui sejumlah barang bukti itu memang miliknya,” jelasnya.
Saat ini, tersangka telah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sumenep. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucapnya. (haz)
Editor : Redaksi