GRESIK (Realita) - Sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, dr Sondang Enjel datang di Kantor BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Gresik Driyorejo untuk mendaftarkan diri sebagai peserta.
Dokter Internship ini pilih daftar secara mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU) dengan 2 program, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). "Setelah daftar saya jadi merasa tenang saat menjalankan tugas profesi," ujar Enjel, Senin (28/3/2022).
Baca juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
"Bagi saya, perlindungan BPJAMSOSTEK adalah kebutuhan. Saya merasa tak nyaman kalau belum daftar atau belum bayar iuran," tandas wanita kelahiran 15 Desember 1994 ini.
"Ya saya sih selalu hati-hati setiap berangkat, sedang dan pulang tugas. Tetapi, namanya musibah bisa saja terjadi meski kita sudah hati-hati, terlebih saat ganas-ganasnya penyebaran virus Corona kapan hari," tambah salah satu garda terdepan dalam penanganan Covid-19 ini.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Gresik Driyorejo, Herry Yudisthira, mengatakan, BPJAMSOSTEK tidak hanya melindungi pekerja penerima upah (PU), tapi juga pekerja BPU, pekerja Jasa Konstruksi (Jakon), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Dia sebutkan, pekerja sektor BPU contohnya pengacara, arsitek, dokter, seniman, dan freelancer, pedagang, nelayan, petani, sopir angkot, tukang ojek, dan pekerja mandiri lainnya. Mereka bisa daftar dua program, JKK dan JKM, atau tiga program dengan JHT (Jaminan Hari Tua).
Baca juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
Manfaat program JKK, terang Herry, jika peserta mengalami kecelakaan kerja mulai dari berangkat kerja, sedang bekerja maupun ketika pulang kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis sampai sembuh ditanggung penuh tanpa batas oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Jika kecelakaan kerja mengakibatkan peserta meninggal dunia, ahli warisnya mendapat santunan 48 x upah yang dilaporkan atau kisaran Rp48 juta. Selain itu, ada manfaat beasiswa untuk 2 anak peserta yang meninggal dunia, mulai dari TK sampai Perguruan Tinggi yang totalnya bisa mencapai Rp174 juta.
Sedangkan manfaat program JKM, bila peserta meninggal dunia tanpa ada hubungannya dengan pekerjaan, santunan untuk ahli warisnya Rp42 juta. Sementara manfaat program JHT, sifatnya tabungan yang akan dikembalikan kepada pekerja atau ahli warisnya.
Baca juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
Herry mengatakan, perlindungan program BPJAMSOSTEK sangat penting bagi setiap pekerja, utamanya pekerja BPU. Menurutnya, dengan daftar BPJAMSOSTEK sudah pasti terhindar dari resiko sosial ekonomi akibat resiko kerja.
Sudah banyak pekerja atau ahli waris pekerja yang merasakan besarnya manfaat program BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya cuma Rp16.800,- setiap bulan untuk program JKK dan JKM ini. "Iurannya sangat kecil tapi manfaatnya cukup besar," tandasnya.
Herry berharap pekerja yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan segera daftar ke BPJAMSOSTEK. "Program ini manfaatnya tidak hanya untuk diri pekerja, tapi juga untuk keluarga atau ahli warisnya," pungkas Herry.gan
Editor : Redaksi