JAKARTA (Aktualita)- Kabar terbaru datang dari Forum Batak Intelektual (FBI) melaporkan akun @hotmanparisofficial di Instagram yang diduga milik pengacara Hotman Paris, ke Polda Metro Jaya.
Dikabarkan bahwa akun tersebut diduga menyebarkan informasi dan dokumen elektronik yang berbau asusila.
Baca juga: Raffi Ahmad Bantah Terlibat TPPU, Hotman Paris: Mau Masuk TV, Nanti Kami Daftarin
Laporan tersebut teregsiter dengan nomor LP/B/1698/IV/2022/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 2 April 2022.
Bintomawi Sumurung Siregar, perwakilan FBI mengatakan pihaknya ingin membuktikan unsur-unsur pidana dalam akun @hotmanparisofficial.
"Ke depannya kami berharap kepada Hotman Paris tidak mengalihkan isu ada orang iri mau naik panggung, tidak," kata Bintomawi, di Polda Metro Jaya, Sabtu (2/4).
Baca juga: Hotman Paris Geram pada Menteri yang Jadi Cawapres tapi Mengkritik Jokowi
Ketua Umum FBI Leo Situmorang menambahkan bahwa laporan tersebut telah diterima SPKT Polda Metro Jaya pada pukul 15.40 WIB.
Pelapor turut menyertakan sejumlah pasal dalam laporannya itu. Di antaranya, Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pengacara Razman Arief Nasution yang ikut hadir menilai unggahan di akun kerap membuat resah. Sebab, akun itu kerap menunjukkan kedekatannya dengan wanita-wanita seksi.
Baca juga: Dosen UIN Raden Intan Lampung yang Kepergok Tiduri Mahasiswinya 6 Kali, Dibela Hotman
FBI melaporkan akun @hotmanparisofficial di Instagram yang diduga milik pengacara Kondang Hotman Paris ke Polda Metro Jaya.
"Orang gerah sekarang, makin gerah dan fotonya makin menjadi-jadi. Selama ini dia (akun, red) masih agak jaga jarak, belakangan sudah enggak benar," kata Razman.nn
Editor : Redaksi