Dinilai Berpihak dalam Sengketa Tambang, Anggota DPD Ini Bakal Dilaporkan ke BK

realita.co

JAKARTA- Anggota DPD Abdul Rachman membahas permasalahan hukum antara PT Tuah Globe Mining (TGM) dan PT Kutama Mining Indonesia (KMI) saat Rapat Kerja (Raker) dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI  Senin (4/4/2022) lalu. 

Ia menduga ada rekayasa hukum dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan terdakwa direktur KMI  Wang Xiu Juan alias Susi, yang kini telah ditahan. 

Baca juga: Gegara Perusahaan Ilegal, Warga Ridomanah Mengeluh Sesak Nafas, Komisi IV DPR RI Beraksi

Kuasa hukum TGM, Onggowijaya, menanggapi pernyataan Abdul Rachman. Ia menduga Abdul melakukan intervensi terhadap aparat penegak hukum dalam kasus tersebut, dan berpihak kepada terdakwa. 

"Aparat penegak hukum tidak mungkin menetapkan Susi sebagai tersangka apabila tidak ada dua alat bukti yang cukup sehingga tidak mungkin ada rekayasa hukum," ujar Onggo, sapaan Onggowijaya, Jumat (8/4/2022). 

Onggo menilai, pernyataan Abdul Rachman Thaha tidak didukung data dan bukti. Sehingga hal itu menurutnya bisa disimpulkan sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan, untuk mempengaruhi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung di pengadilan.

“Abdul Rachman Thaha sebagai anggota DPD telah melanggar Pasal 5 huruf f, huruf l, huruf m dan huruf t Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kode Etik DPD RI, beliau bertindak di luar tupoksi DPD sebagaimana diatur dalam Pasal 248 dan 249 UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD," jelas Onggo. 

Atas itu, pihaknya berencana membuat pengaduan tertulis ke Badan Kehormatan DPD. Onggo berharap ada sanksi tegas terhadap Abdul. 

"Anggota DPD itu tugas utamanya adalah merancang UU yang berkaitan dengan otonomi daerah dan bukannya mengurusi proses hukum terdakwa yang sedang berjalan apalagi pernyataannya seolah-olah membela terdakwa," kata Onggo. 

Pihaknya sangat menyesalkan pernyataan  Abdul Rachman Thaha, yang notabene merupakan wakil rakyat. Apalagi, kata Onggo, ucapan Abdul dianggap tak sesuai dengan kenyataan. 

"Beliau tahu dari mana rekayasa? Apakah beliau punya bukti bahwa ada rekayasa hukum? Apakah beliau tahu bahwa Susi itu sebagai direktur KMI diduga menjual batubara ke perusahaan China baik di dalam dan luar negeri tanpa membayar hak sesuai perjanjian?," kata Onggo. 

Baca juga: Mahfud MD: Banyak Perusahaan Tambang Ilegal Dibekingi Pejabat dan Aparat

"Apakah Abdul Rachman Thaha tahu jika KMI diduga melanggar regulasi perpajakan RI? Jangan karena tidak tahu apa-apa dan hanya dengar dongeng lalu mempertanyakan kinerja Kejaksaan berdasarkan narasi tanpa bukti. Karenanya kami berharap jangan ada pihak-pihak yang mempengaruhi proses hukum apalagi diduga sampai membekingi Susi berdasarkan cerita dongeng," sambungnya. 

Lebih lanjut Onggo mengungkapkan, perkara antara TGM dan KMI disinyalir melibatkan pemodal-pemodal dari Tiongkok yang berada di belakang Susi. Dia menuturkan, 'orang-orang Susi' diduga bukan pertama kali mencari cara untuk mempengaruhi  proses hukum perkara ini. 

"Beberapa waktu lalu pernah ada orang yang mengaku suruhan pimpinan lembaga tinggi negara mencoba menakuti-nakuti klien kami, tetapi setelah kami klarifikasi baru diketahui orang tersebut hanya menjual nama pimpinan lembaga tinggi negara. Dan saat ini malah ada lagi anggota DPD terang-terangan dalam raker dengan Kejaksaan secara terbuka menuding ada rekayasa kasus hukum, mau jadi apa negara ini jika proses hukum diduga diintervensi," kata Onggo. 

"Bapak Abdul Rachman Thaha yang terhormat, tahukah Anda bahwa Susi itu sudah dilimpahkan ke pengadilan sebelum Raker pada 4 April 2022 sehingga Susi bukan lagi menjadi tahanan Kejaksaan, lalu mengapa Anda membahas kasus ini dengan Kejaksaan?," lanjut Onggo. 

Diketahui, pada situs Mahkamah Agung disebutkan Pengadilan Palangkaraya telah memenangkan TGM dalam gugatan wanprestasi melawan KMI. KMI dinyatakan telah wanprestasi dan perjanjian MoU yang ada telah dibatalkan oleh pengadilan pada tanggal 15 Maret 2022. 

Baca juga: Raperda RTRW Disahkan, Zona Wisata Ponorogo Bebas Tambang

Menurut Onggo, dalam salinan putusan pengadilan terungkap bahwa mantan pengacara KMI berinisial EL, diduga melakukan rekayasa bukti dan saksi Mahyudin yang dihadirkan pihak KMI, memberikan keterangan palsu di pengadilan.

"Mungkin akan lebih bijak jika Anggota DPD Abdul Rachman Thaha meminta bukti salinan putusan perkara perdata Pengadilan Negeri Palangkaraya dari keluarga Susi dan membaca halaman 108 baru berkomentar," kata dia. 

"Kami mengimbau agar anggota DPD Bapak Abdul Rachman Thaha tak terjebak pada kepentingan orang asing yang mencoba merampas hak anak bangsa Indonesia. Coba tanyakan ke keluarga Susi darimana ia dapatkan uang ratusan miliar dan mendirikan banyak perusahaan tambang?," lanjut Onggo. 

Selain itu, Onggo menyebut Susi pada 26 Februari 2022 berangkat ke salah satu negara Eropa, setelah berstatus tersangka dan kembali ke Indonesia pada pertengahan Maret 2022. Karena mangkir dari panggilan polisi, kata dia, maka Susi ditangkap di Palangkaraya pada 18 Maret 2022 dan langsung ditahan di Mabes Polri. 

"Jadi tidak benar Susi itu sukarela hadir saat tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti, kalau sukarela tidak mungkin ditangkap di Palangkaraya pada 18 Maret 2022. Kepolisian dan Kejaksaan secara hati-hati dan profesional sudah bekerja selama hampir 3 tahun mengusut kasus ini," tandas Onggo.kik

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru