BPJAMSOSTEK Gresik Sosialisasikan Program JKP Secara Virtual

realita.co
Sebagian peserta sosialisasi virtual manfaat program yang diadakan BPJAMSOSTEK Gresik.

GRESIK (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Gresik mensosialisasikan Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Manfaat Layanan Tambahan Jaminan Hari Tua (MLT JHT) serta Jamsostek Mobile (JMO). Sosialisasi ini dilakukan lewat zoom, diikuti perwakilan dari 50 perusahaan peserta.

Kepala BPJAMSOSTEK Gresik, M.Imam Saputra, mengatakan, JKP merupakan program kelima dari BPJAMSOSTEK setelah Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).

Baca juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini

JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan. "Agar pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat mengalami PHK sambil berusaha mendapatkan pekerjaan kembali," ujar Imam, Senin (11/4/2022).

Imam menjabarkan, program JKP ini untuk pekerja yang usianya belum mencapai 54 tahun, mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan skala menengah dan besar yang terdaftar 5 program (JKK, JKM, JHT, JP, JKN), atau dengan perusahaan skala kecil dan mikro yang terdaftar 4 program (JKK, JKM, JHT, JKN).

Iuran program JKP sebesar 0,46% yang terdiri dari subsidi iuran pemerintah 0,22% dan rekompisi iuran Program JKK 0,14 % dan JKM 0,10%. Batas atas upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp 5 juta.

“Manfaat yang diterima oleh pekerja nantinya dalam bentuk Pelatihan Kerja, Akses Informasi Pasar Kerja, dan Uang Tunai. Kewenangan pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja di Kementerian Ketenagakerjaan, sedangkan manfaat Uang Tunai diberikan paling banyak 6 bulan, yaitu 45% dari upah 3 bulan pertama dan 25% upah 3 bulan berikutnya," terang Imam.

Menurutnya, program JKP ini bisa didapatkan oleh tenaga kerja peserta BPJAMSOSTEK yang mengalami PHK, dengan syarat sudah membayar iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan, dimana 6 bulan dibayar berturut-turut, periode pengajuan sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak ter-PHK.

Peserta cukup mengajukan persyaratan bukti PHK dan adanya komitmen untuk bekerja kembali. Dan yang perlu digarisbawahi,  tenaga kerja tersebut memang mengalami PHK, bukan karena mengundurkan diri dan tidak terputus selama pembayaran.

Baca juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

Sedangkan mengenai MLT JHT, Imam menjelaskan, program ini bertujuan untuk memberikan fasilitas pembiayaan perumahan dan manfaat lainnya kepada pekerja.  Menurutnya, program MLT-JHT mengacu pada aturan Permenaker Nomor 17 Tahun 2021. Tujuan program MLT ini untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Ada 3 jenis manfaat yang bakal diperoleh pekerja yang termasuk peserta program MLT JHT, yakni Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).

Kelebihan program ini, pekerja tidak dibebani iuran tambahan, bunga lebih kompetitif dengan besaran maksimal 8,5 persen, PUMP maksimal Rp 150 juta, KPR maksimal Rp 500 juta, PRP maksimal, Rp 200 juta - lebih tinggi dari nilai maksimal sebelumnya yakni Rp 50 juta, dan dapat dilakukan pengalihan dari KPR umum ke KPR MLT.

Tidak semua pekerja bisa menjadi peserta program MLT-JHT. Syaratnya di antaranya peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah, terdaftar program JHT minimal 1 tahun, perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan bayar iuran, belum memiliki rumah sendiri, aktif bayar iuran, mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan, dan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan

Dalam kesempatan ini Imam juga sempat menerangkan tentang JMO, aplikasi terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan, menggantikan aplikasi sebelumnya BPJSTKU. "Jadi sekarang kalau mau daftar peserta BPJS Ketenagakerjaan online, bayar iuran, sampai cek saldo dan klaim JHT bisa melalui JMO," kata Imam.

Ditambahkan, aplikasi JMO dapat diunduh di Google Play Store dan App Store. Aplikasi ini memiliki layanan lebih lengkap dibanding BPJSTKU. Fitur yang tersedia di antaranya pengkinian data, pengajuan dan pelacakan klaim JHT dan JP, pendaftaran kepesertaan, pembayaran iuran, cek saldo, alamat Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, daftar rumah sakit mitra kerjasama, promo dan diskon, layanan pengaduan, dan berita BPJS Ketenagakerjaan terbaru.

Untuk masuk atau login ke aplikasi JMO harus memiliki akun terlebih dahulu. Jika sudah punya akun BPJSTKU, login ke aplikasi JMO, tinggal menggunakan email dan kata sandi yang sama. Namun jika belum punya akun di BPJSTKU, harus membuat akun di JMO.

Diterangkan pula cara membuat akun atau daftar aplikasi JMO. Pertama, klik buat akun baru, pilih kewarganegaraan, pilih ya, pilih Jenis Kepesertaan (apakah PU, BPU, atau Pekerja Migran Indonesia (PMI). Terus, isi data diri lengkap seperti NIK, nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan, nama lengkap, tanggal lahir, lalu masukkan alamat email dan nomor HP, masukkan kode verifikasi yang sudah dikirim ke email atau nomor HP, dan masukkan atau buat kata sandi.gan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru