MALANG (Realita) – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menggelar Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Kerja Sama pada Rabu (11/3/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi dalam meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban kepesertaan dan pembayaran iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kegiatan yang berlangsung di Malang ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Dr. Fahmi SH MH, beserta jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), termasuk Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun). Selain itu, hadir pula Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Zulkarnain Mahading bersama jajaran.
Dalam kesempatan tersebut, kedua pihak melakukan koordinasi terkait pelaksanaan kerja sama yang telah berjalan antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, khususnya dalam upaya mendorong peningkatan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang, Zulkarnain Mahading, menyampaikan bahwa kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri merupakan langkah strategis dalam memastikan para pekerja mendapatkan hak perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Sinergi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan. Harapannya, melalui kolaborasi ini semakin banyak pekerja yang terlindungi serta mendapatkan kepastian perlindungan ketika menghadapi risiko kerja,” ujar Zulkarnain.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, diharapkan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dapat terus diperkuat guna mendukung terciptanya kepatuhan perusahaan sekaligus meningkatkan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja di wilayah Malang Raya.gan
Editor : Redaksi