SUMENEP (Realita) - Polsek Kangean bersama Koramil menggelar razia minuman beralkohol di bulan suci Ramadan. Sedikitnya, 100 botol minuman keras (miras) berbagai merek disita sebagai barang bukti.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menerangkan, ratusan miras tersebut diamankan dari dua penjual berbeda. Mereka adalah Mulyadi (44) warga Dusun Kalowang, Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa dan Rasidi (38) warga Dusun Laok Lorong, Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Sumenep.
“Dua penjual miras itu diamankan di Mako Polsek Kangean karena kedapatan menyimpan dan memperjual-belikan minumas keras,” ujar Widiarti melalui keterangan tertulisnya, Senin (11/4/2022).
Baca juga: Polres Lamongan Tindak Tegas Peredaran Minuman Keras di Bulan Ramadhan
Dari dua penjual, petugas berhasil mengamankan 100 botol miras, dengan rincian: pedagang Mulyadi, Anggur merah cap orang tua 10 botol, Bir merk Singaraja 5 botol, Arak botol besar 4 botol, Arak botol kecil 5 botol.
Baca juga: Polres Madiun Kota Ungkap Peredaran Arak Jowo, Pemilik Kafe Diamankan bersama 10 Jerigen Miras
Sementara, dari penjual Rasidi, Anggur merah cap orang tua 20 botol, Bir merk prost 7 botol, Arak botol besar 48 botol, dan Arak botol kecil 1 botol.haz
Editor : Redaksi