Menko Perekonomian Dorong Perlindungan Penerima KUR Kecil

realita.co
Dirut BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo (kanan) dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di sela audiensi dan sosialisasi Inpres Nomor 2/2021 di Gedung Ali Wardhana Kementerian Perekonomian, Jakarta Pusat.

JAKARTA (Realita) - Sebulan sejak Presiden Joko Widodo mengesahkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 terkait  Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) terus melakukan koordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga guna mempercepat pelaksanaan perintah dari presiden tersebut. 

Setelah sebelumnya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini giliran Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian yang menyatakan dukungannya terhadap implementasi Inpres. 

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dan OPD Pemkab Probolinggo Samakan Pemahaman

Komitmen dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto di sela kegiatan audiensi bersama dengan Direksi dan Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK di Gedung Ali Wardhana Kementerian Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (4/5/2021).

Dalam pertemuan yang berlangsung selama lebih kurang 1,5 jam itu Airlangga didampingi Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko) Susiwijono Moegiarso, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Iskandar Simorangkir, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Moh. Rudy Salahuddin. 

“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu elemen penting dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional, sebab dengan terjaminnya perlindungan para pekerja, produktivitas mereka meningkat, sehingga perekonomian dapat segera pulih,” ujar Airlangga. 

Pihaknya juga mengapresiasi langkah-langkah BPJAMSOSTEK yang telah berkolaborasi dengan pemerintah dalam melakukan pemulihan ekonomi nasional di antaranya melalui program Bantuan Subsidi Upah dan Relaksasi Iuran. “Dua program tersebut dianggap mampu mempertahankan daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas keuangan,” tambahnya. 

Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo, mengatakan, akan terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholder pemerintah, terutama Kementerian, Lembaga Negara dan Pemerintah Daerah dalam mendukung Inpres 2/2021 ini. 

“Bentuk dukungan riil yang bisa dilakukan oleh Kementerian, Lembaga Negara dan Pemerintah Daerah selain dengan mendaftarkan pegawai Non-ASN juga dengan cara menerbitkan peraturan atau regulasi yang mendukung implementasi Inpres Nomor 2/2021,” ungkap Anggoro. 

Baca juga: BPJAMSOSTEK dan KONI Kabupaten Pasuruan Bersinergi Melindungi Atlit

Sesuai dengan Inpres tersebut, Menko Perekonomian secara spesifik diberi mandat oleh Presiden Joko Widodo untuk melakukan upaya agar peserta Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi peserta aktif program Jamsostek dan juga menyempurnakan regulasi terkait pelaksanaan KUR. 

“Berdasarkan data yang kami miliki, ada sekitar 13 juta pekerja yang masih belum terlindungi, terdiri dari penerima KUR Bank Himbara dan non-Himbara tahun 2020 hingga 2021, serta penerima Kartu Prakerja tahun 2020  dan kuartal I 2021,” terang Anggoro. 

Dengan masih banyaknya penerima KUR yang belum terlindungi, Anggoro mengharapkan dukungan dari Kemenko Perekonomian dan Kementerian terkait di jajarannya untuk secara aktif bersama-sama dengan BPJAMSOSTEK agar Inpres dimaksud dapat berjalan dengan baik. 

Airlangga menuturkan bahwa dalam rapat komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM pada Senin (3/5/2021) lalu telah diputuskan beberapa perubahan kebijakan KUR, salah satunya adalah para penerima KUR kecil dapat menjadi peserta aktif program Jamsostek. “Saya harap besaran iurannya tidak memberatkan para pelaku usaha kecil tersebut,” kata Airlangga.

Baca juga: Sinergitas BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan-APINDO Tingkatkan Cakupan Kepesertaan

Dalam kesempatan yang sama dilakukan juga penyerahan simbolis sertifikat kepesertaan oleh Direktur Utama BPJAMSOSTEK kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, serta kartu kepesertaan kepada 3 perwakilan PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) di lingkungan Kemenko Perekonomian. 

“Semoga dengan apa yang kita semua lakukan saat ini mendatangkan hasil yang positif dan perlindungan jaminan sosial menyeluruh bagi semua pekerja Indonesia,” kata Anggoro. 

Ditemui di tempat terpisah, Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Deny Yusyulian, mengatakan, pihaknya tengah gencar mensosialisasikan pelaksanan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 di Jawa Timur. "Kami berharap Jawa Timur bisa merespon cepat Inpres ini, sehingga akan ada langkah-langkah lebih terukur, lebih presisi, yang akan memberikan dampak dan pengaruh yang baik terhadap para pekerja di Jawa Timur,” lanjut Deny.gan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru