MADIUN (Realita) - Kasus dugaan korupsi di tubuh perusahaan PD. BPR Bank Daerah Kota Madiun masuk dimeja penegak hukum. Kasus ini, tengah didalami penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun.
"Kita mendalami dugaan terkait penyaluran kredit di Bank Daerah Kota Madiun," kata Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun, Akhmad Heru Prasetyo, Selasa (19/4/2022).
Baca juga: Jaksa di Kota Madiun Gelar Sembako Murah hingga Donor Darah
Heru menjelaskan, kasus bank plat merah itu telah masuk di meja Pidana Khusus (Pisdus). Dugaan sementara, perkara ini menyangkut penyaluran kredit usaha fiktif tahun 2019 mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Hingga berujung macet. Dari hasil pendalaman, ada oknum pegawai bank yang memberikan kredit tidak sesuai aturan dan prinsip kehati-hatian.
"Dia mengatasnamakan kredit usaha, ternyata usaha yang disampaikkan itu fikitif. Terkait besaran penyimpangannya masih didalami, namun kredit yang disampaikan mencapai lebih dari Rp 1 miliar," ujarnya.
Saat ini, sudah ada 20 orang saksi yang diperiksa. Mulai dari pegawai bank, pihak luar, dan juga keluarga dari nasabah. "Saat ini tim sedang bekerja," tuturnya.
Sekedar mengingatkan, Realita.co sempat menulis berita dengan judul "Kejari Pelototi PD. BPR Bank Daerah Kota Madiun" pada tahun 2020 lalu. Saat itu, Kajari Kota Madiun, Bambang Panca Wahyudi dikonfirmasi wartawan Realita.co mengenai kredit macet hingga minimnya realisasi pendapatan PD. BPR Bank Daerah Kota Madiun.
Kajari mengaku, akan mempelajari terlebih dahulu masalah yang berakibat penumpukan kredit macet diperusahaan berplat merah tersebut, hingga mencapai Rp 3,9 miliar. Menurutnya, ada dua hal yang menyebabkan kredit macet. Pertama bisa terjadi karena kesalahan nasabah. Yakni membandel membayar angsuran. Jika begitu, Kejaksaan dapat membantu proses penagihan melalui peran Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Baca juga: Kajari Batu: Momentum Idul Adha Bentuk Kepedulian Sosial pada Sesama
"Peran Kejaksaan dalam penyelesaian kredit macet terhadap bank yang berasal langsung dari APBD dalam lingkup perdata dapat membantu dalam hal penagihan. Dalam undang-undang Kejaksaan diatur bahwa di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah," katanya, ditemui diruang kerjanya, Senin (5/10/2020) lalu.
Masalah kedua, lanjut Bambang, terjadi karena adanya unsur kesengajaan. Artinya, dalam pemberian kredit terjadi kong-kalikong antara pihak perbankan dengan nasabah. Termasuk penyimpangan syarat-syarat administrasi. Seperti jumlah dana yang dikucurkan tidak sebanding dengan nilai agunan yang dijaminkan. Jika ini terjadi, maka sudah masuk dalam ranah pidana. Karena terindikasi tindak pidana korupsi (tipikor).
"Apabila masuk ranah pidana, bisa melakukan penyelidikan apabila ada indikasi tipikor. Apabila Dalam penyaluran diduga ada kesalahan prosedural atau perbuatan melawan hukum dalam pemberian kredit," ujarnya.
Baca juga: Kejari Batu Terima Pelimpahan Berkas Tahap II Kasus Bullying yang Libatkan Anak di Bawah Umur
Nah, dari pernyataan tersebut, saat ini perkara PD. BPR Bank Daerah Kota Madiun masuk dalam ranah pidana. paw
Editor : Redaksi