BLITAR (Realita)- Dinas Ketenaga Kerja Kabupaten Blitar memanggil perwakilan pekerjaan kandang Sahabat korban PHK untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Ahmad, staf dinas Tenaga kerja hubungan industri Kabupaten Blitar, mengatakan, para pekerja di antaranya Srikah, Siti Sholekah, Barokah, Sukiyah, didampingi Sukamto, Fuad, Sugeng dari JPKP Blitar Raya.
Baca juga: Yahoo segera PHK 20 Persen Karyawannya
Ahmad menambahkan, disnaker menurunkan tim untuk terjun ke lokasi kandang ayam Sahabat di Desa Kandangan Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
"Nantinya Disnaker Kabupaten Blitar akan bertindak sebagai Fasilitator terhadap perselisihan antara pekerjaan kandang Ayam dengan pihak pemilik Kandang SAHABAT, serta memungkinkan disnaker bisa menggunakan Balai Desa Kandangan untuk membantu mempertemukan para pihak," jelas Ahmad.
Baca juga: Sidang Gugatan Samator Group, Ada Kejanggalan Jawaban Tergugat
Di tempat terpisah Kepala dinas Tenaga kerja Kabupaten Blitar Mujianto dikonfirmasi melalui sambungan telp Whatsapp mengatakan, masalah ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1)UU 2/2004, yakni melalui perundingan lewat forum bipartit.
Jalur bipartit adalah suatu perundingan antara pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
Perundingan ini harus diselesaikan paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan.
Baca juga: Pemerintah Harus Realisasi 5 Permintaan Buruh
Apabila perundingan bipartit ini gagal atau pengusaha menolak berunding, maka jpkp bersama perwakilan pekerjaan dapat mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan, dan kemudian akan dilakukan mediasi.
"Jika mediasi gagal, penyelesaian perselisihan dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial," pungkasny.fe
Editor : Redaksi