MADIUN (Realita) - Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun membongkar kasus dugaan korupsi dilingkup Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Kota Madiun mendapat dukungan penuh dari Walikota Madiun, Maidi. Orang nomor satu di Kota Pendekar ini, akan membantu penegak hukum dan berjanji tidak akan intervensi masalah tersebut.
"Kalau itu melanggar aturan, ya harus diperiksa. Silahkan tidak apa-apa. Tidak ada intervensi Pemkot pada Kejaksaan," katanya, Kamis (21/4/2022).
Baca juga: Dalami Pengembangan Kasus OTT Wali Kota Nonaktif Maidi, KPK Periksa Dirut BUMD hingga Camat
Atas kasus penyaluran kredit usaha fiktif dengan nominal lebih dari Rp 1 miliar pada 2019 silam itu, Maidi menyerahkan sepenuhnya ke ranah penegak hukum. ‘’Kami mendukung total. Jalan terus, karena kasus ini merugikan pemkot dan negara,’’ tambahnya.
Baca juga: Kasus Walikota Nonaktif Maidi Melebar, KPK Telusuri Aset dan Peran Banyak Pihak
Diketahui, Kejaksaan telah memeriksa puluhan saksi, mulai pegawai PD BPR Kota Madiun, nasabah, keluarga nasabah, hingga pihak-pihak terkait lainnya, termasuk Mantan Direktur Utama PD BPR Kota Madiun, Ahmadu Malik Dana Logista. Hasil pendalaman dari keterangan saksi, diduga ada oknum pegawai bank memberikan kredit tidak sesuai aturan dan prinsip kehati-hatian. Imbasnya, kredit tersebut macet. paw
Baca juga: KPK Geledah 12 Lokasi di Kota Madiun, Dalami Kasus Suap Proyek Libatkan Wali Kota Nonaktif Maidi
Editor : Redaksi