471,6 Kg Ganja Milik Jaringan Narkoba Aceh-Medan-Jakarta, Disita

realita.co
Konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/4/2022).

JAKARTA (Realita)- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap delapan tersangka kelompok pengedar narkotika jenis daun ganja jaringan Aceh-Medan-Jakarta. 

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan 471,6 kg ganja yang siap edar. Kasus ini terungkap setelah dilakukan pengembangan kasus di Jakarta oleh penyidik.

Baca juga: Miliki 29 Poket Sabu, Nonok Hadi Santoso Divonis 7 Tahun Penjara

"Kasus ini adalah pengembangan kasus-kasus di Jakarta. Kenapa di Medan? Karena barang ini mau digeser atau diedarkan dari Medan ke Jakarta, awalnya dari Aceh," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/4/2022).

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan menyebut pihaknya terjun langsung langsung ke dua lokasi penangkapan di Medan, Sumut. 

Di TKP pertama, polisi menangkap tersangka PP yang berperan sebagai pemilik ganja, tersangka CA sebagai penjaga gudang dan HB sebagai pemindah barang.

Baca juga: Polres Nganjuk Ungkap Curanmor, Diamankan saat Akan COD melalui Media Sosial

"TKP kedua penyidik berhasil menangkap lima tersangka yaitu AC pemilik ganja, IP sopir, A kondektur dan pengendali komunikasi. Keempat tersangka AB perannya mendampingi AC, kelima RR perannya kondektur dan komunikasi," kata Zulpan.

Dalam proses penangkapan, tersangka PP sempat melawan hingga polisi menembak kaki PP. Dari dua TKP tersebut, polisi menyita ganja siap edar.

"Barang bukti disita dari kejahatan ini narkotika jenis ganja seberat totalnya 471,6 kg," bebernya.

Baca juga: Selama Bulan Juli 2024, Polres Kotabaru Berhasil Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Ganja tersebut rencananya akan dibawa dan diedarkan di Jakarta. Hingga saat ini, Polda Metro Jaya juga masih terus mengembangkan kasus ini dan membidik pelaku-pelaku lain yang berada di wilayah Aceh.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman penjara mulai dari lima tahun hingga seumur hidup.tom

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru