JAKARTA (Realita)- Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfi harus menurunkan tim untuk menyelidiki dugaan ilegal logging kayu jati milik Perhutani Welahan di Kabupaten Grobogan.
Pasalnya, proyek penjarangan kayu jati itu sebagian keluar dikirim ke Jepara dengan diduga menggunakan surat aspal (asli tapi palsu).
Baca juga: IPW Bersama TPDI Laporkan Kasus Pemotongan Honorarium Hakim Agung ke KPK
Informasi masyarakat yang dilaporkan kepada Indonesia Police Watch (IPW) menyebutkan bahwa penjualan kayu-kayu jati ilegal tersebut sudah dilaporkan ke Ditkrimsus Polda Jateng beberapa waktu lalu melalui seorang perwira polisi. Namun, laporan informasi tersebut tidak mendapat respon dan kegiatan penyelundupan itu tetap berlangsung," ujar Sugeng Teguh Santoso Ketua IPW melalui siaran persnya kepada media, Senin (25/4/2022).
"Bahkan IPW menyampaikan langsung pada Kapolres Grobogan terkait informasi ini dengan data sumber informasi, dan nama-nama terduga pelaku yg didapat dari informasi masyarakat," sambung Sugeng.
Proyek penjarangan kayu jati oleh Perhutani Welahan di Desa Lebak, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah ini diperkirakan sudah berjalan hampir satu bulan. Karena, seringkali, barang bukti kayu tebangan tersebut ditaruh di tanah pekarangan warga Desa Lebak.
Baca juga: Aksi Premanisme Terjadi lagi di Diskusi Diaspora, IPW: Segera Proses Hukum!
Setiap harinya, hasil kayu yang diperoleh, diperkirakan sebanyak empat sampai lima truk dengan volume enam sampai tujuh kubik per truknya. Total kayu yang dihasilkan minimal 24 kubik kayu jati per harinya," bebernya.
Menurut informasi masyarakat dua truk dimasukkan ke Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Sumber Rejo. Sedangkan yang dua truk lainnya diduga dibawa keluar dengan disertai surat aspal ke Jepara melalui jalur Welahan, Purwo, Ciroton, Kayen. Artinya, kalau ini memang benar, ada penyelewengan dan penyelundupan kayu di Perhutani Welahan, Kabupaten Grobogan.
Baca juga: IPW Minta Satgas Judi Online Jangan Lip Service
Modusnya, diduga pelaku bekerjasama dengan pegawai perhutani, dimana penebang mendapat kontrak tebang luasan lahan terbatas. Tetapi, penebang menebang melebihi luasan kerja yang ada di kontrak kerjanya," paparnya.
Oleh sebab itu, IPW mendsak Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfi untuk menurunkan tim membongkar permainan kayu ilegal di Perhutani Welahan Grobogan. Bisa jadi, permainan ini juga terjadi di wilayah lainnya di Jawa Tengah. Padahal, misi Perhutani adalah mengoptimalkan bisnis kehutanan dengan prinsip good corporate governance," pungkasnya.tom
Editor : Redaksi