JAKARTA - BLT UMKM direncanakan cair setelah Lebaran 2022. Adapun besaran BLT UMKM yang akan diterima pelaku usaha sebesar Rp600.000.
Baca juga: Buruh Tani Tembakau Terima BLT dari Pemkab Jombang
Menurut Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria, pencairan BLT UMKM dilakukan usai Lebaran atau pada semester II-2022.
"Semester II-2022, setelah Lebaran baru proses," kata Eddy dilansir Okezone.
Baca juga: Eri Cahyadi Bagikan DBHCT, 9.370 KPM Dapat Masing-Masing Rp1,4 Juta
Eddy Satria mengatakan, saat ini pencairan BLT UMKM Rp600.000 masih menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan.
"Tergantung dokumen anggaran dari Kementerian Keuangan," katanya.oke
Baca juga: 65 Warga Terima Bantuan Langsung Tunai di Pendopo Desa Jeruk Legi
Editor : Redaksi