Saksi Kasus PDAM Kota Madiun, Ramai-ramai Kembalikan Uang ke Kejaksaan

realita.co
Salah satu saksi, Tarmiyono mengembalikan uang ke JPU.

MADIUN (Realita)- Sebanyak 13 orang saksi dalam perkara dugaan korupsi anggaran pembayaran honor tenaga harian lepas (THL) di PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun mengembalikan uang, Kamis (12/5/2022). Dalam kasus ini, mereka menerima uang sebanyak Rp 51.550.000.

Baca juga: AMIU Ngrowo AE, Siap Penuhi Kebutuhan Air Minum Warga Madiun

 Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun, Akhmad Heru Prasetyo mengatakan, ke 13 saksi mengumpulkan uang yang telah mereka terima dan diberikan kepada salah satu saksi yakni Direktur Teknik PDAM, Tarmiyono untuk dititipkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Madiun.

 “Para saksi tersebut secara sukarela mengembalikan sejumlah Rp 51.550.000 melalui JPU Kejari Kota Madiun. Kemudian disimpan di rekening Mandiri aatas nama Kantor Kejaksaan,” katanya.

 Diketahui, kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Bagian Transmisi dan Distribusi, PDAM Kota Madiun periode tahun 2015 hingga 2021, Sandi Kurnaryanto tersebut telah masuk di persidangan Tipikor Surabaya.

Baca juga: Pemkot Madiun Raih Dua Penghargaan Paritrana Award 2023

 Sesuai jadwal, sidang lanjutan digelar (13/5/2022) besok, dengan agenda pemeriksaan saksi. Kelima saksi yang akan menghadapi persidangan, yaitu Yoyok Yulianto, Agus Eko Setyono, Suwarno, Agus Santoso, dan Mantan Dirut PDAM Bambang Irianto.

Sebelumnya, terdakwa diduga telah melakukan penyalahgunaan anggaran untuk pembayaran THL pada Bagian Transmisi dan Distribusi.  Berdasarkan laporan hasil audit dari tim ahli, kejadian tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 263,6 juta.

Baca juga: Inpres Air Minum, PUDAM Ponorogo Ajukan 619 Calon Pelanggan

 Atas kejadian itu, Sandi Kurnaryanto dianggap melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.paw

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru