Dana LKK Kota Madiun Jadi Sorotan BPK dan Fraksi

realita.co
Ilustrasi dana LKK.

MADIUN (Realita) – Pengelolaan investasi non permanen oleh Lembaga Keuangan Kelurahan (LKK) Pemkot Madiun diduga bermasalah. Buktinya, hampir setiap tahun selalu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Seperti pada tahun 2021, BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidak patuhan terhadap aturan. Dalam laporan BPK disebutkan, pengelolaan investasi LKK dianggap belum memadai. Sehingga permasalahan tersebut, mengakibatkan resiko penyalahgunaan anggaran.

Baca juga: SBMR Desak UU Perampasan Aset dan Hukuman Mati Koruptor, DPRD Kota Madiun Siap Teruskan Aspirasi ke DPR RI

Selain itu, permasalahan pelik LKK juga menjadi sorotan mayoritas fraksi di DPRD Kota Madiun. Hal itu dibeberkan saat pemandangan umum (PU) fraksi terhadap raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021, Selasa (17/5/2022) kemarin.

Fraksi-fraksi yang menyoal LKK diantaranya, PDI Perjuangan, Demokrat, PKS-PAN, Gerindra, PKB, dan PSI-Nasdem. Sementara hanya Fraksi Perindo yang tidak mempertanyakan masalah tersebut di dalam PU.

Baca juga: DPRD Madiun Dorong Percepatan Perbaikan Jalan di Tengah Sisa Empat Bulan Anggaran

“Terhadap penyisihan piutang dana bergulir yang dilaksanakan pada LKK terdapat penyisihan piutang macet sebesar Rp 9,7 miliar. Jumlahnya meningkat 2 kali lipat dibanding tahun 2020 yang hanya sebesar Rp 4,8 miliar,” kata juru bicara dari masing-masing fraksi.

Dana LKK.

Baca juga: Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, DPRD Soroti SILPA dan Catatan BPK

“Atas peningkatan piutang dana bergulir tersebut, apa yang menjadi penyebabnya dan bagaimana solusinya? Sehingga pada tahun berikutnya tidak terulang kembali,” tanya fraksi yang akan dijawab Walikota pada paripurna berikutnya.paw

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru