MADIUN (Realita) - Aksi unjuk rasa berlangsung aman dan kondusif di depan Gedung DPRD Kabupaten Madiun pada Rabu, 26 November 2025. Sekitar 20 buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) dari Kabupaten Madiun, Kota Madiun, dan Ngawi menuntut pemerintah daerah serta DPRD setempat segera mengambil langkah tegas atas persoalan tunggakan gaji karyawan BUMD Umbul Square Madiun.
Aksi tersebut merupakan kelanjutan dari audiensi sebelumnya antara SBMR dan manajemen Umbul Square. Namun, pertemuan tersebut dinilai tidak menghasilkan solusi konkret, terutama terkait kepastian pembayaran hak-hak pekerja yang hingga kini belum terpenuhi.
Ketua SBMR, Aris Budiono, mengungkapkan bahwa pembahasan bersama Komisi C dan D DPRD Kabupaten Madiun belum mencapai titik terang. Khususnya menyangkut kekurangan pembayaran gaji bagi 14 karyawan yang telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Hasil pertemuan hari ini baru mencapai sekitar 40 persen kesepahaman. Masak gaji karyawan Umbul Square yang notabene milik daerah belum dibayar selama tujuh bulan. Totalnya lebih dari Rp500 juta untuk 14 karyawan yang di-PHK,” jelas Aris.
Selain itu, ia menyoroti dugaan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan Umbul Square. Menurutnya, pemasukan yang diperoleh justru dialokasikan untuk membayar utang, bukan menyelesaikan kewajiban perusahaan terhadap pekerja.
“Yang aneh, setiap pemasukan dari Umbul Square malah digunakan untuk membayar utang. Utang itu seolah dibebankan ke karyawan, akhirnya gaji mereka tidak dibayarkan. Ini sudah tidak masuk akal,” tambahnya.
Lebih jauh, Aris juga menyampaikan bahwa SBMR tidak akan tinggal diam. Jika hingga akhir Desember 2025 belum ada kepastian mengenai pembayaran gaji yang tertunggak, mereka siap menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa lebih besar.
“Kalau sampai akhir bulan 12 belum ada jawaban, kami akan turun ke jalan lagi dengan massa yang lebih besar. Bahkan kami akan mendirikan tenda di depan Gedung DPRD,” tandas Aris.
Dari hasil pemantauan SBMR, kasus ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 93–95, yang mewajibkan perusahaan membayar upah tepat waktu.
PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menegaskan bahwa menahan atau tidak membayarkan upah merupakan pelanggaran serius.
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengingat Umbul Square merupakan BUMD yang wajib menjalankan prinsip akuntabilitas dan tata kelola keuangan yang baik.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen Umbul Square maupun Ketua Komisi C dan D DPRD Kabupaten Madiun belum memberikan keterangan resmi.
Editor : Redaksi