MADIUN (Realita) - Fraksi Partai Gerindra menyoroti rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun untuk melakukan penyertaan modal daerah kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Daerah Kabupaten Madiun senilai Rp16,886 miliar.
Fraksi Gerindra mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap kinerja dan keuangan BPR, termasuk evaluasi terhadap jajaran direksi dan karyawan lembaga keuangan daerah tersebut.
Juru bicara Fraksi Partai Gerindra, Erik Priyo Santoso, menyampaikan hal tersebut dalam rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD Tahun Anggaran 2025, yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Madiun pada Jum'at (7/11/2025) lalu.
Menurut Erik, hingga saat ini BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun belum memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik dalam bentuk dividen maupun dampak signifikan terhadap penguatan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Selama ini belum ada pengembalian dalam bentuk dividen, dan dampak terhadap penguatan sektor UMKM juga masih minim. Kami mendorong agar dilakukan audit menyeluruh terhadap kinerja dan keuangan BPR, termasuk evaluasi terhadap jajaran direksi dan karyawan,” ujar Erik.
Ia menegaskan, penyertaan modal daerah senilai Rp16,886 miliar tersebut harus mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Dana tersebut, kata Erik, harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan rakyat, sehingga manfaatnya benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Madiun.
“Penyertaan modal daerah harus benar-benar dikelola secara transparan dan akuntabel. Jangan sampai dana besar ini tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Madiun dr. Purnomo Hadi menyatakan bahwa pemerintah daerah akan melakukan pengkajian terhadap seluruh pandangan umum fraksi sebelum diambil keputusan final pada rapat paripurna yang dijadwalkan Senin mendatang.
“Nanti kita kaji bersama, dan hasilnya akan diputuskan pada rapat Senin mendatang. Prinsipnya, semua kebijakan ini diarahkan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Madiun,” jelas Wakil Bupati yang akrab disapa dr. Pur.
Sebagai informasi, rapat paripurna DPRD Kabupaten Madiun tersebut membahas tiga Raperda Non APBD Tahun Anggaran 2025, yaitu:
- Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
- Raperda tentang Perubahan Status BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun menjadi Perseroda (Perusahaan Perseroan Daerah).
- Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah.yat
Editor : Redaksi