Dana LKK Macet Rp 9,7 Miliar, Maidi Ancam Turunkan Penegak Hukum

realita.co
Walikota Madiun, Maidi.

MADIUN (Realita) – Piutang macet tahun 2021 sebesar Rp 9,7 miliar yang dikelola oleh Lembaga Keuangan Kelurahan (LKK) menjadi atensi khusus Walikota Madiun, Maidi. Hal itu setelah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan disorot mayoritas fraksi di DPRD.

“Ada rekomendasi dari BPK juga. Rekomendasi itu sudah ditindaklanjuti Inspektorat, sehingga tidak dibiarkan,” kata Maidi ditemui diruang kerjanya, Rabu (18/5/2022).

Baca juga: KPK Periksa Sejumlah Saksi di KPPN Madiun, Dalami Kasus Dugaan Fee Proyek dan Dana CSR yang Jerat Maidi

Dirinya sengaja menurunkan Inspektorat untuk menginvestigasi dimana sebenarnya uang miliaran yang macet itu. Apakah si peminjam sudah meninggal dunia, pindah keluar kota, sengaja untuk tidak mengembalikan, atau memang ada indikasi penggelapan yang dilakukan oleh pengurus. Seperti kasus korupsi tahun 2014 lalu yang menjerat bendahara LKK Kelurahan Oro-oro Ombo karena membuat nasabah fiktif.

“Untuk penyelelesaiannya yang jelas nanti ada pembinaan kepada pengurus. Termasuk mencari nyantolnya dimana, untuk apa, ini agar jelas. Ini Inspektorat saya suruh merangkum, jadi uang ini sebenarnya ada dimana,” ujarnya.

Baca juga: Penahanan Diperpanjang 40 Hari, Wali Kota Nonaktif Madiun Maidi Jalani Ramadan hingga Idul Fitri di Rutan KPK

Dalam kesempatan itu, Walikota juga mengimbau pengurus untuk berhati-hati dan menjalankan pengelolaan dana LKK sesuai dengan aturan. Jika tidak, dirinya tidak akan segan-segan menurunkan aparat penegak hukum untuk memproses masalah tersebut.

“Pengurus jalankan sesuai aturan. Jangan sampai dimasukkan ke rekening pengurus dan disalahgunakan. Pada saat pinjam tertutup, ada juga itu. Kalau tidak sesuai schedule, dan tidak sesuai prosedur yang benar, ya mohon maaf terpaksa saya menurunkan penegak hukum,” tandasnya.  

Baca juga: KPK Bawa Dua Mobil Mewah Milik Rahma Noviarini ke Jakarta, Diduga Terkait Kasus Korupsi Wali Kota Madiun Nonaktif

Diberitakan sebelumnya, pengelolaan investasi non permanen oleh LKK menjadi temuan BPK dan juga menjadi sorotan mayoritas fraksi di DPRD Kota Madiun. Piutang dana bergulir yang dilaksanakan pada LKK terdapat penyisihan piutang macet sebesar Rp 9,7 miliar. Jumlahnya meningkat dua kali lipat dibanding tahun 2020 yang hanya sebesar Rp 4,8 miliar. paw

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru