SURABAYA (Realita)- Sebanyak 22 karyawan menggugat CV Karunia Jaya Garment atas pemutusan hubungan kerja di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (19/5/2022). Namun 5 karyawan memutuskan untuk mencabut gugatan setelah merasa tanda tangannya pada surat kuasa diduga dipalsukan.
Pada awal persidangan dibuka, sempat terjadi pencabutan surat kuasa dari lima karyawan diantaranya, Anggi Setiawan, Firdaus, Wasiyah, Yuliana dan Yanuar Maulana Arianto. Pencabutan terjadi, karena mereka merasa tidak pernah memberikan kuasa kepada Suparman, kuasa hukum penggugat dan diduga telah terjadi pemalsuan tanda tangan.
Baca juga: Mediasi Gagal, Sidang Sengketa Tanah Rangkah Kidul Lanjut ke Pokok Materi
“Kami tidak pernah merasa memberi kuasa kepada Bapak Suparman," kata Yuliana yang saat itu hadir di persidangan.
Menyikapi hal itu, Suparman mengatakan secara de facto menerima, namun secara de yure dirinya tidak menerima.
“Saya melihatnya sidang ini sudah selesai. Harusnya pencabutan seperti ini pada saat jawab menjawab,” kata Suparman.
Menanggapi hal itu ketua majelis hakim Yoes Hartyarso tetap melanjutkan persidangan dengan menghapus lima nama karyawan yang mencabut surat kuasanya.
“Jadi tetap jalan (sidang), namun yang lima orang dikeluarkan. Indikasi pemalsuan tanda tangan surat kuasa ini ada sangsi pidananya yaitu melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP yang diancam pidana 6 tahun penjara,” kata hakim Yoes.
Kemudian sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat yakni Nurul Kusni dan David. Kedua saksi tersebut merupakan karyawan di CV Karunia Jaya Garment.
“Tidak tahu. Yang saya tahu pada saat PSBB, operasional perusahaan dibatasi. Karyawan dilarang masuk karena ada aturan pemerintah” kata Nurul Kusni, kepala produksi CV Karunia Jaya Garment.
Sementara saksi David, petugas penjaga menyebut bahwa pada 1 April 2020, pintu gerbang pabrik dalam kondisi tergembok. “Saat PSPB tidak ada karyawan yang ketok-ketok pintu sama sekali, karena tidak ada aktivitas kerja. Yang ada hanya petugas pengantar paket,” tandasnya.
David juga memastikan, selama PSPB para penggugat tidak pernah datang bekerja.
“Tidak ada yang datang,” katanya.
Baca juga: Sidang Gugatan Sederhana, PT Dove Chemcos Indonesia Anggap PT Sapta Permata Buat Kesepakatan Sepihak
Usai sidang, Suparman, kuasa hukum para penggugat mengaku tidak mengetahui perihal lima surat kuasa yang tanda tangannya diduga dipalsukan.
“Saya tidak tahu, walaupun saya kuasa hukum dari penggugat saya tidak pernah berhadap-hadapan dengan mereka, karena itu ada kordinatornya,” ucapnya.
Ia juga mengatakan, sebelum mengajukan gugatan para penggugat membuat pernyataan yang intinya 22 karyawan CV Karunia Jaya Garment ingin mengajukan gugatan.
“Ini loh mas surat pernyataanya,” kata Suparman sambil menunjukan surat penyataan tersebut.
Terpisah, Atub Chamdani, kuasa hukum CV Karunia Jaya Garment selaku tergugat menyebut jalannya persidangan berjalan sangat baik.
“Pemeriksaan saksi tadi dilakukan dengan cara yang berimbang oleh majelis hakim,” ujarnya.
Baca juga: Hakim Peringatkan Agar PT. Sapta Permata Hadirkan Direktur Yenny Widya
Ia juga menanggapi perihal lima penggugat yang akhirnya mencabut surat kuasa gugatan.
“Iya tadi ada 5 orang yang memberi tahu kepada majelis hakim, mereka tidak ikut mengajukan gugatan dan mencabut kuasa,” terangnya.
Atub menjelaskan, pada sidang tersebut majelis hakim sempat memberitahukan soal adanya ketidakcocokan pada tanda tangan surat kuasa.
“Ada ketidakcocokan pada tanda tangan surat kuasa,” ungkapnya.
Selain itu, Atub juga menjelaskan keterangan saksi Kusni, karyawan CV Karunia Jaya Garment yang mengaku telah memanggil para penggugat untuk kembali bekerja.
“Tadi saksi Kusni menerangkan bahwa dirinya pernah memanggil para pekerja (penggugat) yang sebelumnya tidak bekerja akibat adanya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Tapi mereka justru tidak mau bekerja sampai sekarang. Jadi semua terbantahkan,” pungkas Atub.ys
Editor : Redaksi