Dipastikan Agen Bank Mandiri Pasuruan Terlindungi Program BPJAMSOSTEK

realita.co
BPJAMSOSTEK Pasuruan saat sosialisasi program dan manfaatnya di Bank Mandiri Kantor Cabang Pasuruan.

PASURUAN (Realita) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenegakerjaan (BPJAMSOSTEK) Pasuruan mensosialisasikan program BPJAMSOSTEK beserta manfaatnya di Bank Mandiri Kantor Cabang Pasuruan. Dalam kegiatan yang diikuti sejumlah karyawan Bank Mandiri Cabang Pasuruan ini juga dijelaskan cara mendapatkan pelayanan BPJAMSOSTEK.

Trioki Susanto selaku Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Pasuruan mengatakan, kegiatan ini juga memastikan bahwa seluruh mitra/agen Bank Mandiri Pasuruan sudah mendapatkan perlindungan BPJAMSOSTEK.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Juanda Optimalkan Perlindungan Bagi Pekerja Jasa Konstruksi Sidoarjo

"Bank Mandiri saat ini telah memiliki ratusan mitra/agen yang tersebar di seluruh wilayah Pasuruan. Para agen/mitra kerjasama Bank Mandiri ini menyediakan layanan perbankan dan layanan keuangan lainnya pada masyarakat. Mereka juga memiliki resiko dalam menjalankan aktifitasnya, sehingga penting bagi mereka untuk mendapatkan perlindungan BPJAMSOSTEK," papar Trioki, Jumat (20/5/2022).

"Dengan telah mengikuti dan mendapatkan perlindungan BPJAMSOSTEK, tentu bilamana agen-agen tersebut mengalami resiko kerja dalam menjalankan proses bisnisnya akan menjadi tanggung jawab BPJAMSOSTEK," lanjut Trioki.

Dikemukakan, kecelakaan kerja merupakan salah satu ancaman bagi semua orang dalam menjalankan pekerjaannya, sehingga penting sekali bagi mereka, baik pekerja sektor Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU), mendapatkan perlindungan BPJAMSOSTEK.

Pekerja mandiri atau BPU, lanjut Trioki, tentunya memiliki aktifitas kerja cukup luas dan padat, bahkan dengan waktu cukup panjang. Dalam menjalankan kegiatannya, mereka perlu minimal  mendapatkan perlindungan dasar BPJAMSOSTEK, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Dia menambahkan, BPJAMSOSTEK menyelenggarakan 5 program jaminan sosial. Selain JKK dan JKM, juga Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Lindungi Pengurus Masjid Lewat DMI

Kelima program BPJAMSOSTEK tersebut memiliki manfaat yang sangat penting bagi masyarakat pekerja. JKK misalnya, merupakan manfaat pelayanan kesehatan yang diberikan pada peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

"Bila peserta mengalami kecelakaan kerja, semua biaya pengobatan medis ditanggung penuh tanpa batas oleh BPJAMSOSTEK," tandasnya. Selain itu, bila sampai cacat, diberikan pula santunan cacat. Juga, ada upah pengganti Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).

Kemudian program JKM, manfaatnya berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris peserta ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Besaran JKM sebanyak Rp42 juta.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Cairkan Santunan Ratusan Juta di Harjasda 167

Selain manfaat program dasar tersebut, dijelaskan pula tentang JHT. Program perlindungan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai di masa tuanya. "Program JHT ini sifatnya tabungan, dikembalikan penuh tanpa potongan bila peserta sudah tidak bekerja atau meninggal dunia," tandasnya.

Berikutnya Jaminan Pensiun (JP), merupakan program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta memasuki usia pensiun, diberikan baik secara berkala maupun langsung.

Dan yang terakhir program JKP, yakni jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) guna mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan, sehingga pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak sampai mendapatkan pekerjaan kembali. gan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru