GRESIK (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Gresik kembali mensosialisasikan program-program terbaru kepada perusahaan peserta, Jumat (20/5/2022). Kegiatan ini dihadiri tidak kurang dari 40 pimpinan atau HRD perusahaan di Kawasan Industri Maspion Manyar, Gresik.
Beberapa program yang disosialisasikan di antaranya tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), klaim Jaminan Hari Tua (JHT), dan penggunaan Jamsostek Mobile (JMO).
Baca juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
Kepala BPJAMSOSTEK Gresik M.Imam Saputra mengatakan, pemerintah telah mendesain jaminan sosial di Indonesia secara komprehensif. Hadirnya program JKP, menurut dia, menjadi pelengkap 4 program jaminan sosial yang telah diselenggarakan BPJAMSOSTEK, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
“Program JKP hadir sebagai insentif karena tidak ada iuran tambahan yang dibebankan pada perusahaan peserta. Jadi ini momentum bagi perusahaan agar mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya ke program lengkap BPJAMSOSTEK,” kata Imam.
Dipaparkan, untuk mendapatkan manfaat program JKP, bagi perusahaan skala besar dan menengah wajib mengikuti 5 Program (JKK, JKM, JHT, JP dan JKN). Sedangkan bagi perusahaan skala Kecil Mikro sekurang-kurangnya mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT dan JKN).
“Kami hanya berharap perusahaan untuk patuh dalam kepesertaan di BPJAMSOSTEK, sehingga para pekerja bisa mendapatkan manfaat JKP,” kata Imam.
Kemudian tentang klaim atau pencairan JHT, lanjut Imam, sekarang ini tidak harus menunggu hingga usia 56 tahun. Juga tidak harus setelah pensiun atau saat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
Akan tetapi, tukas dia, bagi pekerja yang ingin meneruskan program JHT hingga usia 56 tahun juga bisa. "Jadi JHT sekarang bisa dicairkan saat pekerja mengalami PHK atau sampai pekerja usia 56 tahun juga boleh," ujar Iman.
Dijelaskan, menurut Pasal 19 Permenaker 4 Tahun 2022, dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim JHT diantaranya kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau bukti identitas lainnya, dan surat keterangan pengunduran diri atau PHK dari perusahaan.
Pengajuan klaim JHT juga bisa dilakukan secara online dengan mengisi data di laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. "Jadi pemohon tidak perlu datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan," tandas Imam.
Dalam kegiatan ini disosialisasikan pula tentang JMO, aplikasi terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan, menggantikan aplikasi sebelumnya BPJSTKU. Aplikasi JMO ini dapat diunduh di Google Play Store dan App Store. Memiliki layanan lebih lengkap dibanding BPJSTKU.
Baca juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
Fitur yang tersedia di antaranya pengkinian data, pengajuan dan pelacakan klaim JHT dan JP, pendaftaran kepesertaan, pembayaran iuran, cek saldo, alamat Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, daftar rumah sakit mitra kerjasama, promo dan diskon, layanan pengaduan, dan berita BPJS Ketenagakerjaan terbaru.
Untuk masuk atau login ke aplikasi JMO harus memiliki akun terlebih dahulu. Jika sudah punya akun BPJSTKU, login ke aplikasi JMO, tinggal menggunakan email dan kata sandi yang sama. Namun jika belum punya akun di BPJSTKU, harus membuat akun di JMO.
Cara membuat akun atau daftar aplikasi JMO, pertama, klik buat akun baru, pilih kewarganegaraan, pilih ya, pilih Jenis Kepesertaan (apakah PU, BPU, atau Pekerja Migran Indonesia (PMI). Terus, isi data diri lengkap seperti NIK, nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan, nama lengkap, tanggal lahir, lalu masukkan alamat email dan nomor HP, masukkan kode verifikasi yang sudah dikirim ke email atau nomor HP, dan masukkan atau buat kata sandi.gan
Editor : Redaksi