LAMONGAN (Realita) - Untuk memudahkan masyarakat membayar pajak daerah, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) bersama Pemerintah Kabupaten Lamongan melaunching digitalisasi pajak daerah E-BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan E-SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah).
Bertempat di Pendopo Lokatantra Kabupaten Lamongan, launching program E-BPHTB dan E-SPTPD ini dilakukan langsung oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi bersama Direktur Konsumer Ritel & Usaha Syariah Bank Jatim Arief Wicaksono, Kamis (9/6/2022).
Baca Juga: Bank Jatim dan Bank Sultra Resmi Jalin Sinergitas KUB
Melalui sistem E-BPHTB dan E-SPTPD, wajib pajak dapat mengisi form sekaligus melakukan pelaporan dari sistem tersebut. Setelah semua proses administrasi selesai, pembayaran pajak dapat dilakukan melalui aplikasi JConnect Bank Jatim tanpa harus datang dan antri di kantor.
Melalui launching digitalisasi ini diharapkan dapat memberikan banyak manfaat seperti terhindar dari human error, akuntanbilitas yang lebih terjamin dan tentunya efisiensi waktu bagi wajib pajak.
Baca Juga: KPID Jawa Timur Nobatkan Bank Jatim BUMD Peduli Penyiaran
“Bank Jatim akan selalu berinovasi dan mendukung program-program yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lamongan serta berjalan beriringan bersama menuju era digitalisasi untuk mempermudah setiap pembayaran pajak," ucap Arief Wicaksono.
Kemudahan pembayaran pajak tersebut diharapkan dapat mewujudkan tertib pelaporan dan tertib pembayaran sehingga mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lamongan. Dan bagi Bank Jatim, kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang dikelolanya.
Baca Juga: Hadiah Tabungan Simpeda Bank Jatim Selesai Diundi, Total Capai Rp 6,65 Miliar
“Terimakasih atas sinergitas dan kolaborasi Bapenda Kabupaten Lamongan bersama Bank Jatim yang telah meluncurkan program E-BPHTB & E-SPTPD. Semoga kemudahan pembayaran pajak melalui program ini bisa mengoptimalkan PAD Kabupaten Lamongan," tutup Yuhronur Efendi.gan
Editor : Redaksi