Jokowi Ingatkan, Direksi BUMN Dilarang Berpolitik

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pembaruan ini tercantum dalam PP Nomor 23 tahun 2022.

Dalam PP itu, dimuat beberapa hal terkait pengangkatan dan juga aturan bagi Direktur Utama (Dirut) BUMN saat menjabat. Pasal 22 Ayat 1 PP ini menyebut bahwa direksi BUMN tak boleh menjadi anggota partai politik (parpol).

Baca Juga: Puti Guntur Soekarno Konsisten Bangun Generasi Milenial Berlandaskan Ideologi Bangsa

Selain anggota parpol, direksi BUMN juga dilarang untuk menjadi calon legislatif dan juga calon kepala daerah.

"Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan atau calon anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah," tulis salinan PP itu dilansir CNBC, Minggu (12/6/2022).

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Dampingi Presiden Joko Widodo Cek Harga di Pasar Dukuh Kupang

Nantinya, ketentuan terkait hal ini akan diatur lebih jauh dalam Peraturan Menteri (Permen).

Cilegon dalam

Selain itu, dalam pengangkatan direksi, Pasal 14 Ayat 1c menuliskan bahwa RUPS/Menteri harus memperhatikan dan mempertimbangkan rekam jejak sebagaimana dimaksud pada ayat (1a).

Baca Juga: Wali Kota Eri Dampingi Presiden Jokowi Pantau Harga Pangan di Pasar Soponyono

Untuk pertimbangan rekam jejak ini, Pasal 14 Ayat 1b menyebutkan menteri dapat meminta masukan dari lembaga/instansi pemerintah terkait.

"Pengangkatan Direksi, Menteri dapat meminta masukan dari Menteri Keuangan dan/ atau Menteri Teknis," bunyi Pasal 14 Ayat 2.bc

Editor : Redaksi

Berita Terbaru