KPK Sita Rp 647,9 Juta Milik Bupati Nganjuk

JAKARTA (Realita) - Penyidik KPK bersama dengan Bareskrim Polri menyita uang milik Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat senilai Rp 647,9 juta.

Uang yang disita tersebut diduga berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Nganjuk. 

Baca Juga: Bupati Langkat Sempat Kabur saat Akan Dibekuk, KPK Bantah Informasi Bocor

"Menyita uang diduga berkaitan dengan jual beli jabatan sebesar Rp 647, 9 juta, itu kita sita dari rumah, di brankas Bupati Nganjuk," ungkap Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, Selasa (11/05).

Selain uang, tim penyidik gabungan juga menyita barang bukti lain. Mulai dari telepon genggam, buku tabungan, hingga sejumlah dokumen terkait jual beli jabatan.

Baca Juga: Bupati Penajam Paser Utara, Ditangkap KPK saat Ngemall sambil Bawa Uang Rp 1 Miliar

"Kemudian kita juga menyita delapan heanphone yang kita lakukan, selain itu juga ada buku tabungan kita sita dan beberapa dokumen yang terkait jual beli jabatan," imbuh Argo.

Dalam kasus ini, Novi sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (11/05). Selain Novi, status tersangka juga disematkan pada enam orang lainnya.

Baca Juga: KPK Tangkap Wali Kota Bekasi

Mereka adalah Camat Pace, Dupriono; Camat Tanjungnaom yang juga Plt Camat Sukomoro, Edie Srijato; dan Camat Berbek Haryanto.

Kemudian Camat Loceret, Bambang Subagio; mantan Camat Sukomoro, Tri Basuki Widodo; dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin. hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru