NGANJUK - Dalam perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, lurah atau kepala desa harus bersikap netral.
Dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD). Pada pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.
Baca Juga: Niat Mundjidah Maju Pilbup Jombang 2024 Kian Terang, Setelah Kantongi Surat Tugas Demokrat
Di Medsos beredar vidio yang diunggah oleh Akun @Peserta Anonim di Grup INFO PILKADA NGANJUK terkait keterlibatan Kepala Desa Mlorah, Kepala Desa Puhkerep dan Kepala Desa Talang sebagai moderator acara tersebut, menghadiri acara silaturahmi bersama pasangan calon (Paslon) Nomer 3 Marhaen Djumadi- Trihandy Cahyo Saputro.
Dalam video tersebut, kepala desa mlorah, kepala desa puhkerep dan kepala desa talang sebagai moderator di video tersebut serta perangkat secara bersama-sama yang diduga ikut melakukan dukungan salah satu paslon nomer urut 3 Marhen - Trihandy.
Saat ini, Bawaslu Nganjuk, mulai mengusut dugaan pelanggaran netralitas jelang Pilkada Serentak 2024. Bawaslu menyatakan adanya indikasi ada kepala desa (kades) yang tidak netral. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Nganjuk, Yudha Harnanto.
Baca Juga: Kapolres Nganjuk Terjunkan Bhababinkamtibmas Bantu Warga Terdampak Luapan Sungai Jurang Dandang
"Yang tren (di Pemilu 2020) apa? Kepala Desa melakukan tindakan menguntungkan satu pasangan calon. Sekarang udah ada? Udah mulai bertebaran," kata yudha, pada wartawan, Rabu (2/10/2024).
"Kami lagi melakukan koordinasi, kenapa? Karena agak sulit yang namanya tindak pidana harus jelas unsurnya, harus ditemukan. Kalau tidak teman-teman Polri dan Kejaksaan tidak akan setuju dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Bila ada keberpihakan dan terbukti tidak netral, maka kades atau lurah terancam sanksi pidana maksimal enam bulan atau denda maksimal Rp6 juta.
Baca Juga: Rebut Kepemimpinan di Pilkada Lamongan, Ghofur Yakin?
Kerawanan lain yang harus diperhatikan, kata Yudha, yakni dalam bermedia sosial dan dalam berkegiatan.
Misalnya dalam kegiatan-kegiatan desa yang ada unsur mengarahkan dukungan pada salah satu calon. Bila terbukti melanggar netralitas, kades terancam sanksi pidana hukuman paling ringan satu bulan dan paling lama enam bulan dan denda paling sedikit Rp600 ribu dan paling banyak Rp 6 juta.(isk)
Editor : Redaksi