Proyek Peningkatan Jalan Wonoayu-Candinegoro Dituding Abaikan Spesifikasi Teknis

SIDOARJO (Realita) - Proyek Peningkatan Jalan Wonoayu - Candinegoro dituding abaikan spesifikasi teknis. Tak hanya itu, diduga ada kerjasama saling menguntungkan antara pihak PPK,  konsultan, dan rekanan, karena pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis tapi tidak ada teguran atau sanksi.

Dari pantauan Realita.co di lapangan, pekerjaan dilakukan tidak sesuai dengan RAB dan Spek ada beberapa item tidak ada. Salah satunya adalah dalam melakukan pemasangan pondasi pihak rekanan tidak memakai kisdam dan tidak melakukan pengeringan dasar sungai.

Baca Juga: Lelang 116 Kendaraan Dinas, BPPKAD Ponorogo Prediksi Rp 2 Miliar Masuk PAD

"Seharusnya sebelum memasang pondasi sungai atau galian terlebih dahulu dikeringkan, yang awalnya harus dipasang kisdam dan terpal, lalu air dipompa keluar, barulah pondasi dipasang," jelas narasumber.

Pihak rekanan juga tidak memakai papan bekisting dalam pengecoran tulangan atau rangka. Selanjutnya dalam pemasangan begel jarak antar begel lebih dari 20 sentimeter.

Baca Juga: Diikuti 900 Guru, Gus Muhdlor Minta Porgu PGRI Jadi Spirit Bersama

"Papan bekisting itu fungsinya menahan beton yang masih basah agar lurus, kalau tanpa papan beton akan menggelombang atau berkelok-kelok. Lalu pemasangan begel yang renggang lebih dari 20 sentimeter tentu akan mengurangi kekuatan tulangan" imbuh narasumber.

Masih narasumber yang berkecimpung di bidang infrastruktur, seharusnya pihak PPK segera memberikan teguran. "Jika melihat dilapangan kondisi proyek yang tidak sesuai spek, harusnya PPK segera memberikan teguran, jika tidak, ada dugaan kerjasama saling menguntungkan antara kontraktor dan PPK" jelas narasumber.

Baca Juga: Kominfo Gelar Anugerah Jurnalistik Bupati Sidoarjo 2023 Total Hadiah Rp 24 Juta

Diketahui proyek Peningkatan Jalan Wonoayu - Candinegoro dikerjakan oleh CV. Mustika Abikarsa yang beralamat di Sumber Krajan RT1 RW1 Sumber, Surakarta (kota), Jawa Tengah. Proyek dari satuan kerja dinas PUBM SDA itu bernilai Rp 6,1 miliar. Hk

Editor : Redaksi

Berita Terbaru