Diknas Pemprov Jatim Bantah Ada Penahanan Ijazah Sekolah SMA/SMK Negeri di Surabaya

SURABAYA (Realita) - Maraknya pemberitaan mengenai kasus penahanan Ijazah yang terjadi di SMA/SMK di Surabaya beberapa waktu yang lalu, turut mengundang komentar dari Kepala Diknas Pendidikan Pemprov Jatim.

Wahid Wahyudi selaku Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Jatim,mengatakan bahwa ijazah yang dimaksud memang belum diambil pelajar, bukan karena ditahan pihak sekolah.

Baca Juga: Guna Mencetak Generasi Hebat dan Berprestasi SIS Surabaya Lakukan MoU Dengan Dindik Jatim

"Kasus yang terjadi di SMA Negeri 9 itu bukan ditahan, tapi belum diambil," ungkap Wahid kepada awak media saat ditemui dalam acara rapat Paripurna di Gedung DPRD Jatim Surabaya (Kamis, 16/06).

Sebelumnya, Pemerintah Kota Surabaya mengaku menebus 729 ijazah pelajar SMA/SMK, yang ditahan sekolah lantaran belum melunasi tunggakan administrasi SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan).

Hal tersebut diungkap Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang menebus ijazah 729 pelajar dengan uang zakat Baznas Rp1,7 miliar.

Baca Juga: Tahan Ijazah Siswa, Kepala Sekolah Bisa Dicopot

Wahid menegaskan  bahwa ijazah itu adalah hak siswa dan bila ada kepala sekolah yang menahan ijazah muridnya, bisa langsung menghubungi dirinya.

" Saya garis bawahi bahwa ijazah itu adalah hak siswa, jika ada kepala sekolah yang menahan ijazah muridnya, silahkan telephon saya langsung di depan kepala sekolah," 

Dia menambahkan jika ada kendala atau permasalahan lain sikahkan dibicarakan dengan orang tua siswa.

Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa Pemuda Tangguh Khusus Mahasiswa Kembali Dibuka

Ketika disinggung permasalahan sekolah Swasta yang masih memberlakukan biaya pendidikan untuk siswanya, Wahid berharap ada pemahaman bagi orang tua siswa bahwa untuk sekolah swasta itu di memang dibutuhkan biaya operasional untuk membayar para guru dan gaji.

" Memang sudah ada biaya Boss, BPOPP, tapi itu hanya cukup untuk operasional rutin, sementara untuk sarana dan prasarana yang lainnya dibutuhkan support dari para orang tua siswa, tapi bukan berarti paksaan," imbuhnya. Ria

Editor : Redaksi

Berita Terbaru