Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana, Abdul Wahed Hanya Dituntut 10 Tahun Penjara

SURABAYA (Realita)- Nasib mujur dialami oleh Abdul Wahed, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Abdul Halim. Pasalnya, ia lolos dari hukuman mati, jaksa hanya menuntut 10 tahun penjara.

Dalam berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi dari Kejaksaan Tanjung Perak menyatakan terdakwa Abdul Wahed terbukti melakukan pembunuhan berencana dan terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kalah di Pengadilan, PT. PNM Didenda Rp 50 Juta

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun dikurangi masa tahanan," kata Hasan saat membacakan tuntutan di PN Surabaya, Senin (20/6/2022).

Atas tuntutan itu, penasihat hukum terdakwa, yakni Dwi Nopianto mengaku keberatan dengan tuntutan tersebut. Ia mengaku bakal menjawabnya dengan pledoi di persidangan yang akan datang.

"Kami minta waktu 1 minggu yang mulia," ujarnya kepada Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Sutrisno saat sidang di ruang Candra.

Sebelumnya, terdakwa mengakui perbuatannya murni karena emosi. Bahkan, membenarkan bila istrinya dihamili dan dijanjikan bakal dinikahi oleh korbannya. 

Lalu, ketika sedang nongkrong bersama para rekannya, ia melihat korban dan ciri-ciri motor seperti yang disampaikan istrinya. Meski tak saling kenal, tapi lantaran sudah tersulut emosi, ia pun menghampirinya.

"Saat itu, (terdakwa) diberitahu istri, ciri-ciri fisik, motor, dan plat nomor (motor)," aku terdakwa.

Selanjutnya, terdakwa mengaku langsung menganiaya korban di lokasi menggunakan sajam berupa celurit yang kerap ia bawa kemana-mana. Ia mengaku, menebas setiap bagian tubuh korban secara membabi buta.

"Awalnya saya bacok bagian tangan, punggung di bagian belakang, dan dada. Setiap keluar rumah, saya selalu membawa clurit," ujarnya.

Baca Juga: Perkara King Finder Wong, Hakim Geram, Notaris Dedi Wijaya Batalkan Akta Wasiat Melalui Notaris Lain

Untuk diketahui,  kasus ini bermula di tanggal 16 Juni 2021, terdakwa keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP). Lalu, ia pulang ke rumahnya yang berada di Dusun Malakah, Desa Kumis, Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang, Madura.

Sesampainya di rumah, ia bertemu dan disambut istrinya, Maimunah. Namun, ia terkejut ketika Desember 2021, istrinya akan melahirkan.

Terdakwa langsung mencurigai kandungan istrinya yang sudah berumur 6 bulan. Sebab, ia mengaku baru 3 bulan terbebas dari penjara.

Saat ditanya, Maimuna mengaku telah berkenalan dengan korban melalui facebook. Pada Desember 2020, istrinya mengaku sekali bertemu. Menurut pengakuannya, ia bertemu di sebuah warung kopi di kawasan Suramadu, Kecamatan Kenjeran, Surabaya. 

Lambat laun, istrinya dan korban memiliki kemistri. Lalu, terjalin asmara diantara keduanya.

Baca Juga: Praperadilan SP3 Kasus Keterangan Palsu Ditolak, Lie David Linardi Akan Lakukan Upaya Hukum

Selanjutnya, mereka memutuskan untuk melanjutkan hubungan lebih intim, layaknya suami istri. Kemudian, keduanya melakukan hubungan badan hingga 3 kali di sebuah hotel di kawasan Kenjeran, Surabaya.

Ketika terdakwa mengetahui kisah tersebut, pada Minggu (19/12/2021) silam, terdakwa duduk kawasan Bibis, Surabaya bersama rekannya yang kini DPO berinisial S menunggu korban melintas.

Saat korban mengendarai motor Yamaha Jupiter warna hitam hijau dengan nopol L 3810 MU, terdakwa langsung naik pitam. Seketika, ia dan S membuntuti korban hingga di Simpang 3, Jalan Stasiun Kota, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, terdakwa yang telah membawa celurit langsung membacokkan tangan kanan dengan menggunakan tangan kanan korban.

Korban yang terkejut, langsung berhenti dan turun dari motornya. Lalu, korban yang terluka langsung berlari dan berteriak minta tolong.

Terdakwa pun mengejarnya, ketika korban tersungkur, terdakwa kembali menyabet celurit ke arah korban. Mengetahui korban terkapar dipenuhi darah, terdakwa dan S langsung melarikan diri.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru