Prediksi Alvin Terbukti! Tersangka Investasi Bodong Indosurya Henry Surya Dibebaskan

JAKARTA (Realita)- Tersangka kasus dugaan investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, Henry Surya dibebaskan. Ini terjadi setelah masa penahanannya berakhir, sementara pemberkasannya belum juga lengkap. Menurut polisi, berkas yang belum rampung karena dinilai belum lengkap oleh kejaksaan. 

Adapun dibebaskannya Henry, sebelumnya telah diprediksi kuasa hukum sebagian korban, Alvin Lim, dari LQ Indonesia Lawfirm. Alvin sebelumnya juga ngotot memproses hukum Henry dan pihak lainnya, karena telah merugikan korban puluhan triliun rupiah. 

Baca Juga: Dikerjai Indosurya, Keluarga Chef Arnold Rugi Puluhan Miliar

Alvin pun kemudian mengaitkan bebasnya Henry dengan kasus yang menjerat dirinya saat ini. Setidaknya ada dua kasus yang menurutnya terkait, yakni kasus video kritik yang dibuat Alvin yang belakangan diedit oleh pihak-pihak tak bertanggungjawab. Serta disidangkannya kembali dirinya dalam kasus dugaan pembuatan surat palsu, yang menurut Alvin telah inkrah.

Alvin menduga, proses hukum terhadapnya untuk membungkam dirinya terkait kasus Indosurya, serta kasus serupa yang melibatkan pejabat organisasi keolahragaan.

"Untuk dibungkam, kan sebelumnya sudah saya sampaikan ada tangan oknum jenderal diduga bermain, hingga timbul modus P19 mati, jaksa meminta seluruh korban di seluruh Indonesia, diperiksa polisi semua dan diaudit. Itu petunjuk No.90 di surat Jampidum dengan tandatangan dan cap atas nama Jampidum," ujar Alvin, Sabtu (25/6/2022). 

Alvin memandang bahwa apa yang menimpa dirinya merupakan konsekuensi dari kegigihannya membela masyarakat korban investasi bodong yang rugi puluhan hingga ratusan triliun rupiah. Bukan hanya dipolisikan, Alvin mengaku kerap diikuti bahkan diancam oleh orang tak dikenal. 

"Bebasnya Henry Surya dari tahanan, adalah pertanda matinya keadilan dan kebenaran di Indonesia, apalagi sekarang kuasa hukum kami yang vokal akan segera masuk penjara karena diduga dikriminalisasi. Presiden Jokowi kemana? Hukum dimana?" kata Jeffry, salah seorang korban Indosurya. 

"Kuasa hukum kami, Alvin Lim satu-satunya yang berani dan vokal, bahkan diduga dikriminalisasi oknum Polda Metro Jaya. Padahal sebagai advokat beliau menjaga kepentingan kami dan berteriak mewakili suara kami selaku masyarakat korban investasi bodong. Hancur hati kami," lanjut Ellen, korban Indosurya lainnya. 

Baca Juga: Keluarga Chef Arnold Kena Tipu Indosurya, Gibran: Siapa Suruh Nabung di Situ

Alvin Lim menjelaskan, dengan bebasnya Henry Surya, maka kasus yang menjeratnya takkan berlanjut ke persidangan. 

"BDH juga tidak bisa dicekal dan kapan saja Henry Surya diperkirakan bisa kabur ke luar negeri. Parahnya, aset-aset sitaan Indosurya juga nantinya akan menjadi bahan sengketa dan digugat lagi oleh pihak lainnya," kata Alvin. 

Alvin mengaku, para korban Indosurya yang mendengar berita bebasnya Henry Surya dari tahanan, tidak hentinya menelepon dan meminta opini hukum dari LQ di nomor 0817-489-0999. Mereka, kata dia lebih banyak mengeluh dan mengungkapkan ketidakpercayaan kepada hukum di Indonesia. 

"Tidak heran investor asing pada hengkang dari Indonesia, kepastian hukumnya tidak ada. Untuk apa saya bayar pajak jika ternyata aparatnya pada korup dan bermain kasus? Presiden Jokowi, kenapa tidak bantu kami? Selama ini hanya Alvin Lim yang berani bicara kebenaran dan bela kami, namun malah dikriminalisasi dan ingin di bungkam. Tolong kami," lirih korban Indosurya, Vivi, seraya menangis. 

Baca Juga: Dituding Mafia Asuransi di Kanal YouTube Uya Kuya, Pihak Alvin Lim Angkat Bicara

Tommy, salah satu korban Indosurya lainnya, membenarkan prediksi Alvin yang Henry Surya bakal bebas. Ini, kata dia disampaikan Alvin sejak beberapa bulan lalu. 

"Oknum kejaksaan sungguh melecehkan wibawa hukum di Indonesia. Presiden harus turun tangan," kata dia. 

Para korban didampingi LQ Indonesia Lawfirm sendiri, pada Selasa, 28 Juni 2022 berencana berunjuk rasa di depan Mabes Polri dan Kejaksaan Agung, menyikapi kasus ini dan perkara sejenis lainnya. Diharapkan ribuan korban lainnya hadir dalam aksi damai, menyampaikan aspirasi. Termasuk korban KSP SB, Minnapadi, Narada, Mahkota, OSO sekuritas. 

"Masyarakat bersatu dan menuntut pemerintah tegas terhadap penjahat skema ponzi, bukan malah kriminalisasi kuasa hukum korban," tandas Tommy.kik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru