SURABAYA (Realita)- Chrisney Yuan Wang, yang melaporkan The Irsan Pribadi Susanto dalam perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kini ia diproses oleh Kementrian Hukum dan HAM RI kantor wilayah DKI Jakarta Utara atas dugaan dwikewarganegaraan. Hal itu diungkapan Filipus Gunawan, selaku kuasa hukumnya The Irsan Pribadi Susanto.
Filipus mengatakan, ia bersama kliennya The Irsan hari ini mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan tujuan meminta agar majelis hakim yang memimpin sidang dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Chrisney terhadap The Irsan agar ditunda.
Baca Juga: Oknum Polisi Halut Diduga Aniaya Istri, Laporan Tak Kunjung Diproses
“Saya meminta agar sidang duplik ini ditunda satu minggu karena besok Pak Irsan dipanggil Imigrasi Jakarta Utara terkait dugaan dwikewarganegaraan Chrisney, yang mana dalam surat panggilan tersebut tersirat bahwa benar ternyata Chrisney sudah diperiksa oleh kasi penindakan imigrasi Jakarta utara bahwa yang bersangkutan diduga kuat WNA Australia,” ujar Filipus di PN Surabaya, Kamis (30/6/2022).
Dengan adanya dugaan pelanggaran dwikewarganegaraan yang dilakukan Chrisney, lanjut Filipus maka kasus KDRT yang ditudingkan terhadap kliennya adalah terjadi cacat hukum. Begitupun dakwaan dan tuntutan Jaksa jelas terjadi cacat hukum.
“Kami berharap agar imigrasi segera melakukan langkah cepat atas kasus dugaan pelanggaran dwikewarganegaraan ini, karena disisi lain ada nasib klien saya dipertaruhkan. Karena Chrisney adalah sebagai pelapor. Nah di sini yang disebut Chrisney ini pakai identitas yang mana? Sebagai warga negara Indonesia atau warga negara asing?,” ujar Filipus.
Baca Juga: Komnas Perempuan Akan Pantau Perkara dr. Maedy
Lebih lanjut Filipus mengatakan, dengan langkah cepat imigrasi dalam memproses kasus dugaan dwikewarganegaraan ini maka akan menjadi titik baru dalam kasus pidana yang ditudingkan pada kliennya. Sebab, sudah jelas adanya kesalahan saat laporan dengan menggunakan identitas yang tidak benar.
“Terhadap identitas Chrisney ini pun entah itu berupa KTP atau atribut-atribut WNI nya yang digunakan harusnya dikembalikan ke Indonesia, tapi nyatanya sampai saat ini masih dipergunakan, artinya ada pelanggaran itu dan negara dalam hal ini imigrasi harus segera mengambil sikap. Segera deportasi,” pungkasnya.
Baca Juga: Sidang KDRT, Ahli Sebut Dr Maedy dan Anaknya Alami Depresi Berat Dipicu Dr Raditya Bagus
Filipus berharap, dengan semakin kuatnya dugaan pelanggaran yang dilakukan Chrisney maka bisa dijadikan dasar majelis hakim yang memutus perkara ini bahwa kasus KDRT yang ditudingkan ke The Irsan adalah cacat hukum.
Sementara Gideon E Tarigan saat dikonfirmasi melalui pesan whatsaap mengatakan kliennya memang pernah diminta datang ke imigrasi untuk dimintai klarifikasi.ys
Editor : Redaksi